Beranda Hukum 4 Penyelundup TKI Ilegal Asal Banten ke Arab Saudi Ditangkap

4 Penyelundup TKI Ilegal Asal Banten ke Arab Saudi Ditangkap

Konferensi Pers Penangkapan Calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Banten ke Arab Saudi di Mapolda Banten. Foto: Ade/BantenNews.co.id
Konferensi Pers Penangkapan Calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Banten ke Arab Saudi di Mapolda Banten. Foto: Ade/BantenNews.co.id

SERANG – Empat calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Serang dan Kota Tangerang ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Para pelaku dibekuk lantaran akan mengirimkan tiga perempuan untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi secara ilegal.

Keempat tersangka tersebut secara rinci dua berasal dari Kabupaten Serang yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa dan JB (53) asal Kecamatan Tanara. Kemudian dua pelaku lainnya dari Kota Tangerang yakni YA (39) dari Kecamatan Cipondoh dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan para calo ketika menjemput 3 perempuan dengan membawa tas yang diduga akan dikirimkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan surveillance dengan melakukan pembuntutan dari Jalan Raya Tirtayasa, Kabupaten Serang sampai Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah mobil yang membawa calon korban yang akan dibawa ke Arab Saudi.

“Setelah dilakukan pembuntutan fakta yang terjadi setelah tiba di bandara (Bandara Soekarno Hatta-red) benar adanya memang ditemukan tiga warga kita yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagai pekerja migran indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (21/2/2023).

Petugas langsung mengamankan 4 pelaku dan 3 korban yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22) warga Serang, NPN (24) dari Tangerang dan NS (33) asal Kabupaten Pandeglang.

“Usai melakukan pengamanan, pelaku dan korban dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, para pelaku terbukti untuk meloloskan korban sebagai PRT ilegal,” kata Dian.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksinya. BT dan JB berperan merekrut, menjemput dan membawa para korban yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan PRT ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Sedangkan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Para pelaku memiliki motif untuk mendapat keuntungan materi yakni mendapatkan uang senilai Rp2 juta per orang yang akan dikirim ke luar negeri.

“Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta perbulan,” ucapnya.

Herlia menyebutkan para korban yang dijanjikan bekerja sebagai PRT di Arab Saudi nantinya akan dijemput oleh majikan yang akan mempekerjakan mereka.

“Untuk korban-korban yang dijanjikan untuk bekerja di Arab Saudi sudah ada majikan yang akan menjemput di bandara sana,” katanya.

Saat ini ketiga calon PMI ilegal tersebut telah diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk mendapatkan perlindungan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi yaitu 3 paspor, 3 visa, 3 e-Ticket penerbangan pesawat OMAN AIR, 6 boarding pass OMAN AIR, mobil Daihatsu Sigra Silver Plat No A, Kartu Tanda Pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kartu Tanda Izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.

Kemudian untuk para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-undang TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News