Beranda Hukum Kesal Tidak Dipinjami Uang Rp250 Ribu, Pria di Tangsel Bunuh Teman Kerja

Kesal Tidak Dipinjami Uang Rp250 Ribu, Pria di Tangsel Bunuh Teman Kerja

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGSEL – Seorang pria berinisial SP (27) nekat menghabisi nyawa teman kerja berinisial R (31) lantaran tidak dipinjami uang sebesar Rp250 ribu.

Tersangka menghabisi korban yang merupakan seorang wanita dengan cara dibekap dan dicekik selama 10 menit lalu dibanting. Diketahui, tersangka menempati mes yang sama dengan korban.

“Pelaku meminjam uang kepada korban untuk melunasi utangnya namun tidak dikasih. Pelaku yang kesal tidak dipinjami uang sempat kembali ke mesnya untuk merenung dan merencanakan pembunuhan,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam keterangan pers, Senin (19/12/2022).

Tak lama kemudian, pelaku pun memutuskan untuk membunuh korban. Sementara modusnya adalah pelaku meminjam balsam kepada korban.

“Pada saat korban hendak mengambil balsam, pelaku langsung mencekik korban. Korban sebelumnya sempat melawan. Itu dibuktikan karena terdapat luka di pipi pelaku dan ditemukannya patahan kuku milik korban di lokasi pembunuhan,” terang Sarly.

“Berdasarkan hasil visum bahwa terhambatnya pernapasan di tenggorokan karena begitu lama (dicekik). Karena pengakuan daripada tersangka inisial SP ini dia hampir selama 10 menit membekap kemudian mencekik,” tambahnya.

Menurut Sarly, kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari supervisor Total Buah, Arif Wahyudi, yang tidak bisa menghubungi korban sejak Sabtu (17/12), pukul 11.30 WIB. Teman-teman korban pun memeriksa mes korban tinggal. Di sana, korban ditemukan tewas.

Sarly menuturkan, setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, pelaku bisa ditangkap. Pelaku mengakui telah membunuh R.

“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti sangat sesuai yaitu inisial SP kemudian kita melakukan interogasi, kemudian yang bersangkutan mengakui perbuatannya, bahwa dia telah menghilangkan nyawa seseorang,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun pidana penjara. (Ihy/Red)