Beranda Hukum Penjual Pulsa Nyambi Edarkan Pil Koplo untuk Wilayah Anyer

Penjual Pulsa Nyambi Edarkan Pil Koplo untuk Wilayah Anyer

Tersangka penjual pil koplo MS (28) warga Pematang Sempur Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap MS (28) remaja pengedar obat terlarang alias pil koplo Minggu (23/11/2022). Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan hal tersebut.

“Tersangka warga Pematang Sempur, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan Haxymer,” kata Shilton pada Senin (7/11/2022).

Shilton menjelaskan penangkapan dilakukan di depan konter handphone tepatnya di Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Ketika ditangkap polisi menggeledah konter tersangka. “Lalu ditemukan barang bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 serta sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp.53.000,” ujar Shilton

Menurut keterangan pelaku, obat tersebut didapat di daerah Tanah Abang lalu diedarkan di wilayah Anyer. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon,” ujar Shilton.

Ia mengimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk melaporkan jika terdapat lokasi mencurigakan sebagai tempat penjualan narkoba. “Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliyar,” tutup Shilton. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini