Beranda Hukum Cemarkan Limbah B3, PT RGM di Kota Serang Belum Boleh Beroperasi

Cemarkan Limbah B3, PT RGM di Kota Serang Belum Boleh Beroperasi

RW 02, Seli Sanepa (kiri) menunjukan hasil ronrgen warga yang terkena penyakit paru-paru akibat limbah oli. (IstI

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menegaskan PT. Raja Goedang Mas (RGM), yang bergerak sebagai pengumpul limbah berbahaya (B3) di Kota Serang belum dibolehkan beraktivitas.

Hal itu menyusul tindakan penyegelan yang dilakukan pemerintah pada 20 Oktober 2022. Perusahaan itu dinilai telah melanggar dokumen izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mengingat aktivitasnya melakukan pembakaran serat oli, sehingga menimbulkan pencemaran kingkungan dan diprotes warga Sumur Pecung, Kota Serang.

Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, PT Raja Goedang Mas belu diperbolehkan melakukan aktivitas selama tidak memenuhi sanksi administrasi (SA).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menutup sementara PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. (Wahyu/Bantennews.co.id)

“Tidak boleh (beraktivitas). Belum, harus ada pemenuhan SA dan yang lainnya,” katanya, Minggu (30/10/2022).

Saat ditanya terkait adanya garis segel yang berpindah posisi di gerbang perusahaan, pihaknya menduga hal itu akibat copot. “Copot kali (segelnya). (Izin pengumpulan limbah) Ada silahkan konfirmasi dengan PT. RGM nya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Suhendar mengungkapkan, PT Raja Goedang Mas belum dapat beroperasi sampai kekurangan sanksi administrasi ditindaklanjuti hingga Januari tahun 2023.

“Info dari LH Provovinsi waktu di lokasi belum bisa (beroperasi) mas, sampai dengan kekurangan-kekurangannya terpenuhi dan diberikan batas waktu sampai Januari tahun 2023 untuk memenuhinya,” ungkapnya.

Ia menerangkan, sanksi hukum dalam perkara lingkungan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja adalah upaya terakhir. Semuanya harus berawal dari administrasi.

“Kalau terkait lidik nya untuk perkara lingkungan sesuai UU Ciptaker semuanya administrasi. Untuk penegakan hukumnya adalah upaya terakhir, makanya kewenangan sanksinya ada di LH Provinsi dan sudab diberikan SA yaitu Sanksi Administrasi,” terangnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini