Beranda Hukum Cabuli Anak Tiri, Pria di Cilegon Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Tiri, Pria di Cilegon Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon membekuk satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tega mencabuli Bunga (13) bukan nama sebenarnya yang merupakan anak sambungnya.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. “Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Cilegon,” kata Nandar, Rabu (19/10/2022).

Kasat menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB di wilayah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban,” kata Nandar.

Nandar menjelaskan ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi pencabulan.

“Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022,” jelasnya

Atas kejadian tersebut ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Man/Red)