Beranda Peristiwa Rencana Aksi Tawuran SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo Dipicu Alumuni

Rencana Aksi Tawuran SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo Dipicu Alumuni

Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menunjukkan barang bukti berupa celurit yang dibawa pelajar.

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan 2 orang sebagai tersangka rencana aksi tawuran yang melibatkan SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo pada Sabtu (16/10/2022) kemarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam berupa celurit.

Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, kedua tersangka yakni H (19) merupakan alumni SMKN 2 Pandeglang dan A (16) pelajar SMK Walisongo. Saat ini keduanya sedang menjalani proses lebih lanjut.

Andi mengungkapkan, awalnya pelajar SMKN 2 Pandeglang yang bergabung dengan pelajar dari Depok dan Cilegon hendak pergi berlibur ke pantai di daerah Carita. Namun saat melintasi SMK Walisongo sempat dicegat oleh pelajar disana.

Menurutnya, aksi tawuran tersebut dipicu karena silang pendapat antar SMKN 2 Pandeglang dengan SMK Walisongo. Bahkan kata dia, silang pendapat ini bukan baru terjadi melainkan sudah sejak dulu.

“Gabungan, sebenarnya anak sekolah ini ada yang dari Depok, Cilegon dan ada yang dari SMKN 2 Pandeglang. Maksudnya mereka ini mau ke tempat wisata di Carita mau rekreasi, namun dalam perjalanan termonitor oleh SMK Walisongo, kebetulan SMKN 2 Pandeglang dan SMK Walisongo ini ada sejarah dimana kedua sekolah ini selalu berselisih dan silang pendapat serta tawuran,” kata Andi saat pres rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (17/10/2022).

Kata Andi, aksi tawuran antar pelajar ini terbilang unik karena dimotory oleh alumni dari salah satu sekolah. “Yang unik, mereka ini dimotori oleh alumni SMKN 2 Pandeglang berinisial H,” jelasnya.

Andi mengaku bahwa aksi tawuran tidak sempat terjadi lantaran pelajar salah satu sekolah lari terlebih dahulu karena kalah jumlah. Masyarakat yang resah akhirnya menangkap para pelajar tersebut dan diserahkan ke polisi.

“Mereka diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Pagelaran selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang, setelah dimintai keterangan akhirnya terungkap yang membawa senjata tajam hanya 2 orang, sebetulnya tersangka ini hanya ada 2 orang dan dari 2 orang ini salah satunya masih dibawah umur,” terangnya.

Sementara itu, Tersangka H mengaku dia dan rekannya yang berjumlah 30 orang memiliki tujuan untuk berlibur bukan menyerang pelajar lain. Ia mengakui bahwa dirinya memang membawa senjata tajam untuk melindungi diri apabila ada pelajar dari sekolah lain menyerang rombongannya.

“Tujuannya bukan mau tawuran tapi mau ke pantai kalau celurit tujuannya buat jaga-jaga saja bukan buat tawuran. Sudah alumni, kalau saya (ditangkap) pulang dari pantai, yang bawa celurit cuman saya doang,” tambahnya.

Agar memberikan efek jera, kedua pelajar diancam pasal 2 Undangan-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman kurang lebih 10 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News