Beranda Pemerintahan Asyik Nongkrong di Mall Saat Jam Kerja, 10 PNS Pemkot Cilegon Kena...

Asyik Nongkrong di Mall Saat Jam Kerja, 10 PNS Pemkot Cilegon Kena Sidak Satpol PP

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cilegon Cilegon kena inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang asyik jalan-jalan di mall saat jam kerja - foto istimewa

CILEGON – Sebanyak 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cilegon Cilegon kena inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang asyik jalan-jalan di mall saat jam kerja.

Itu diketahui saat Dinas Satpol PP bersama Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon mengadakan kegiatan Penindakan berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selasa (30/8/2022).

Kepala Bidang Penegekan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Hasanudin mengatakan pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah pusat perbelanjaan. Dalam agenda itu pihaknya menemukan beberapa pegawai yang melanggar aturan.

“Rinciannya sebagai berikut Mall Transmart sebanyak 3 orang, Mall Edi Toserba sebanyak 2 orang, Mall Ramayana sebanyak 4 orang dan Mall Cilegon Centre Mall sebanyak 1 orang,” terangnya.

Dia menuturkan bahwa kegiatan digelar pukul 13.00 WIB, tim yang beranggotakan sekitar 60 orang.

Pegawai yang melanggar kedisiplinan tersebut didata oleh petugas BKPSDM lalu berikan pembinaan dan diserahkan kepada kepala instansi masing-masing untuk dilakukan proses pendisiplinan lebih lanjut.

(Man/Red)