Beranda Hukum 30 Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

30 Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

Ekspose kasus curanmor di Mapolresta Tangerang. (IST)

TANGERANG – Polresta Tangerang  mengamankan 19 kendaraan roda dua selama Operasi Sikat Maung 2022 selama 10 hari yakni sejak 13 Juli – 22 Juli 2022. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti pencurian di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Kendaraan tersebut barang bukti dari 30 tersangka pelaku curanmor.

“Sepuluh hari pelaksanaan operasi, kami amankan pelaku pencurian sebanyak 30 orang, 2 di antaranya wanita dan mengamankan 19 sepeda motor,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (26/7/2022).

Ia menjelaskan dalam kegiatan operasi Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku kriminalitas. “Sasaran operasi adalah segala tindak pidana dengan prioritas kejahatan 3C yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas),” jelas Romdhon.

Dikatakan, kasus yang paling dominan dalam operasi ini adalah tentang 3C. “Kasus 3C paling dominan, oleh karena itu kami menggelar operasi ini guna melakukan penegakan hukum, mencegah, dan supaya ada efek jera,” ucapnya.

Ia juga memerintahkan jajaran untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ada pelaku kejahatan yang meresahkan atau membahayakan masyarakat, “Sudah diperintahkan agar jangan ragu-ragu, apabila ada pelaku begal atau lainnya yang meresahkan masyarakat, tembak di tempat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Polresta Tangerang juga mengembalikan kendaraan roda dua hasil kejahatan kepada pemiliknya. Kapolresta berpesan agar pemilik kendaraan waspada dan menjaga harta benda dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengamanan.

(red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini