Beranda Hukum Merangkap Judi Togel, Polisi Amankan Buruh Harian Lepas di Serang

Merangkap Judi Togel, Polisi Amankan Buruh Harian Lepas di Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – MU alias Wewe (43) yang merupakan seorang buruh harian lepas sekaligus pengecer judi togel harus pasrah ketika dirinya digelandang oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dirinya ditangkap ketika sedang bertransaksi dengan pelanggannya, KA (50).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan penangkapan keduanya di sebuah pos ronda yang berada di Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Kamis (22/6/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB itu berawal dari laporan masyarakat yang resah kampungnya dijadikan ajang tempat bermain togel.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” ujar Dedi Mirza pada Senin (27/6/2022).

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu.

Dedi menyebutkan dalam pemeriksaan, Wewe mengaku baru dua bulan menjalani bisnis judi togel itu dari bulan April. Namun, masyarakat menyebut judi togel tersebut sudah berlangsung lama dijalani oleh Wewe.

“Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” ucap Dedi.

Dedi mengimbau masyarakat untuk menjahui segala bentuk perjudian sebab pihaknya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas semua yang terlibat.

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan,” tegas Dedi Mirza.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News