Beranda Pemerintahan Pembangunan Kabupaten Tangerang Harus Dirasakan Masyarakat

Pembangunan Kabupaten Tangerang Harus Dirasakan Masyarakat

Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Ruang Bola Sundul, Gedung GUD Kabupaten Tangerang - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Ruang Bola Sundul, Gedung GUD Kabupaten Tangerang.

Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua kelompok masyarakat dapat terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan.

“Harapannya, semua kelompok masyarakat seperti laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya dapat merasakan hasil pembangunan melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan,” ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Ia menuturkan seluruh perhatian tersebut dimasukkan ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang mana pemerintah pusat berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals.

“PUG merupakan strategi yang digunakan untuk mengatasi berbagai isu gender lintas sektor dalam pembangunan sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di masyarakat,” katanya.

“Proses percepatan pelaksanaan PUG di daerah masih menemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Hal ini menuntut komitmen, keseriusan, kemampuan, dan keterampilan sumber daya aparatur di Pemkab Tangerang,” tutur Asep.

Diketahui, upaya percepatan tersebut tertuang melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menempatkan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini