Beranda Hukum 3 Eks Direktur Bank bjb Syariah Didakwa Korupsi Kredit Kapal Perompak

3 Eks Direktur Bank bjb Syariah Didakwa Korupsi Kredit Kapal Perompak

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Tiga eks direktur di Bank bjb Syariah pusat didakwa melakukan korupsi kredit kapal pada perusahaan swasta senilai Rp10,9 miliar pada 2015. Saat kredit ini berjalan, kapal tersebut tersangkut kasus perompakan kapal berbendera Singapura di Selat Malaka.

Pada dakwaan yang dibacakan JPU Dipira di Pengadilan Tipikor Serang, tiga terdakwa yaitu Toto Susanto (Direktur Pembiayaan), Yocie Gusman (Direktur Dana dan Jasa), Hamara Adam (Direktur Operasi BJB Syariah) diduga telah memperkaya diri sendiri dan terdakwa Hendra Hermawan selaku Dirut PT Holmes Shipping melalui skema kredit pembelian kapal.

Total kerugian kredit pembiayaan kapal ini Rp10,9 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Banten pada 2022.

Perbuatan dimulai pada Mei 2013 PT Bintang Bahari Sejati mengajukan pembiayaan ke Bank bjb Syariah senilai Rp17 M. Pengajuan itu disetujui Rp10 M oleh pihak bank untuk unit kapal tanker Kharisma-9 yang dulu bernama Barcelona.

“Pembiayaan tersebut ternyata tidak lancar dalam pembayaran kepada PT bjb Syariah Cabang Pembantu Tangerang dengan outstanding pembiayaan per Juni 2015 sebesar Rp8 m,” kata Dipira di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (7/6/2022).

Atas persoalan itu, Toto yang waktu itu pimpinan Bank bjb Tangerang kemudian menerbitkan nota usulan pengambilalihan aset. Menindaklanjuti nota itu, terdakwa Hamara, Yocie dan beberapa pejabat Bank bjb Syariah menandatangani dan menyepakati nota usulan tersebut.

“Pada bulan Desember 2015, kapal Kharisma-9 eks Barcelona tertangkap melakukan tindak pidana perompakan terhadap kapal MV Joaqim berbendera Singapura di Selat Malaka sehingga status kapal disita sebagai barang bukti,” ujarnya.

Lalu, pimpinan Bank bjb Serang menawarkan kapal itu kepada terdakwa Hendra melalui telepon. Ia juga diberi tahu bahwa kapal disita di Lantamal Banten karena kasus perompakan. Lantas Hendra kemudian menerbitkan surat permohonan pembiayaan kredit senilai Rp8 miliar dan perbaikan kapal senilai Rp2,9 miliar.

“Dokumen yang jadi dasar pengakuan pembiayaan oleh Hendra berupa fotocopy dokumen kontrak PT Holmes dan Pertamina, seharusnya bjb Syariah melakukan validasi ataupun verifikasi keabsahan dokumen itu,“ katanya.

Namun hal itu lanjutnya diabaikan oleh para terdakwa selaku komite pembiayaan. Karena katanya Pertamina tidak pernah melakukan kontrak dengan PT Holmes alias kontrak tersebut fiktif. Para terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Pantuan di Pengadilan Tipikor Serang, tiga terdakwa eks pejabat BJB Syariah tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sementara, terdakwa Hendra yang dakwaannya dibacakan terpisah mengajukan keberatan.

Kasus Perompakan Selat Malaka

Dikutip dari CNNIndonesia.com Kapal Kharisma-9 digunakan sejumlah orang untuk merompak kapal MT Joaquim di Selat Malaka pada Agustus 2015 silam. MT Joaquim merupakan kapal berbendera Singapura yang mengangkut bahan bakar minyak. Kapal tersebut dirompak di perairan Selat Malaka saat berlayar dari East Outer Port Limit (EOPL).

Kapal itu mengangkut muatan 3.500 metric ton (MT) minyak mentah atau light crude oil (LCO) . Para perompak berhasil mengambil LCO sebanyak 2.900 MT (shiponing).

Usai kejadian itu, MT Kharisma 9 tidak diketahui lagi posisinya. Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) kemudian mencari keberadaan kapal di sepanjang perairan Selat Malaka, Selat Karimata, dan Laut Jawa. Sementara tim WFQR Koarmabar mencari keberadaan para pelaku perompakan di darat.

Setelah melakukan shiponing, MT Kharisma 9 segera berlayar menuju perairan Batam. Mereka menurunkan tujuh orang perompak di Pulau Karimun Besar. Kapal kemudian menuju Laut Jawa dan lego jangkar di perairan Bojonegara, Banten. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News