Beranda Hukum Penyelundupan Sabu ke Lapas Cilegon Disimpan dalam Charger Handphone

Penyelundupan Sabu ke Lapas Cilegon Disimpan dalam Charger Handphone

SERANG – Polda Banten melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon yang diduga terlibat dalam pengantaran narkoba kepada seorang warga binaan di Lapas Kota Cilegon.

Penyelundupan paket narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah charger handphone itu ditemukan oleh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon saat penggeledahan terhadap IW (35) yang merupakan pegawai honorer di Kejari Cilegon pada Selasa (17/5/2022).

Saat itu IW berkunjung ke Lapas Cilegon dalam rangka persidangan online dan mengantarkan charger handphone serta baju-baju milik DL (39), narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon yang telah ditangkap pada 2021 lalu.

Petugas P2U Lapas Cilegon yang menemukan paket sabu itu langsung mengamankan IW dan ketika diinterogasi, IW mengaku dirinya hanya dititipkan oleh SD (50) yang merupakan ASN di Kantor Kejari Cilegon untuk membawa barang-barang tersebut dan ia juga tidak mengetahui bahwa ada sabu-sabu seberat 3,16 gram yang dibungkus dalam charger handphone berwarna putih itu.

Selanjutnya dilakukan pemanggilan serta interogasi terhadap SD di Lapas Cilegon, dirinya pun membenarkan telah menitipkan charger dan baju-baju milik DL kepada IW namun juga tidak mengetahui jika di dalamnya terdapat paket narkoba.

SD yang diketahui juga merupakan pegawai yang sering mengawal para tahanan mengaku pada Senin (16/5/2022) mendapatkan telepon dari anonim terkait pengantaran paket. Namun dikarenakan pada hari itu adalah hari libur, SD meminta untuk dititipkan ke pos sekuriti Kejari Cilegon.

Paket yang dititipkan ke pos sekuriti diambil oleh SD pada Selasa (17/5/2022) dan SD menitipkan barang-barang itu kepada IW untuk diserahkan ke DL. IW diketahui memang saat itu ada tugas untuk pelaksanaan persiapan sidang online terhadap terdakwa lainnya di Lapas.

Usai menginterogasi SD, Kepala Lapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SD, IW, serta DL.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, kedua pegawai Kejari Kota Cilegon yang diamankan itu bukanlah jaringan yang membawa narkoba ke dalam lapas.

“Setelah kita dalami, bahwa baik IW maupun SD sama sekali tidak mengetahui apa isi barang yang ada di charger handphone tersebut karena niat mereka hanya mengantarkan unit charger handphone tersebut sehingga kami simpulkan tidak terdapat niat jahat untuk berkomplot bersama-sama dengan DL untuk memasukkan barang itu,” jelas Shinto saat Konferensi Pers di Mapolda Banten pada Jumat (20/5/2022).

Shinto menambahkan kedua pegawai Kejari Kota Cilegon tersebut juga langsung berinisiatif meminta dilakukan pemeriksaan tes urine oleh penyidik Ditresnarkorba Polda Banten. Dari hasil tes didapatkan SD dan IW dengan hasil negatif.

“Tes urine terhadap SD dan IW hasilnya negatif. Tes yang sama juga dilakukan kepada DL dan KT, keduanya mendapat hasil positif,” kata Shinto.

Ia pun menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, status SD dan IW bukan sebagai tersangka yang terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu.

“Kedua orang yang bekerja di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon bukan sebagai tersangka, bukan jaringan, bukan jaksa dan secara pro aktif bersedia diperiksa tes urine,” tegas Shinto.

Berdasarkan hasil riksa marathon, penyidik mendapatkan paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip kecil lalu dibungkus kembali dengan bungkus cokelat dan dimasukkan ke dalam charger handphone berwarna putih itu merupakan pesanan DL kepada KT yang juga merupakan warga binaan kasus narkoba di Lapas Cilegon yang telah ditangkap pada 2019 lalu dan saat ini tengah menjalani hukuman dengan vonis 12 tahun penjara.

“DL memesan kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta. KT memesan kepada AP (seseorang yang mengirim paket dan saat ini dalam pengejaran),” ucap Shinto.

Terkait hasil tes urine positif mengandung methamphetamine terhadap kedua narapidana, Shinto menyebutkan pihaknya bersama Kalapas Kota Cilegon, Sudirman Jaya masih mendalami hal itu.

Polisi menetapkan DL dan KT sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Cilegon. Keduanya dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama,” kata Shinto.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon Ineke Indraswati mengatakan saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pegawai Kejari Kota Cilegon yang dititipkan barang-barang oleh warga binaan. Ineke juga menyebutkan berdasarkan peraturan, seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri dilarang untuk menerima titipan berupa apapun kepada warga binaan.

“Secara prosedur tidak boleh membawa barang apapun apalagi titipan, saat ini kedua pegawai kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Banten,” kata Ineke. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini