Beranda Hukum Nyamar Jadi Kurir, Pencuri Handphone di Serang Ditangkap

Nyamar Jadi Kurir, Pencuri Handphone di Serang Ditangkap

SERANG – MT (33), kurir gadungan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang pada Jumat (15/4/2022). Ia nekat mencuri tiga unit handphone di sebuah sebuah kamar kos-kosan yang berada di Jalan 45 Bineka, Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang.

Dalam menjalankan aksinya, MT berpura-pura sebagai kurir dari jasa pengiriman barang online dan sengaja mengincar kos-kosan yang terlihat sepi.

Ketika melihat ada sebuah pintu kamar kos terbuka dan korbannya yang sedang tertidur, dengan langkah mengendap-endap MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit handphone yang tergeletak tersebut.

Namun, aksi pelaku langsung diketahui oleh korban yang terbangun dan sontak berteriak maling. MT pun dengan terkejut langsung berlari dan berhasil diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi.

Kapolsek Serang AKP Edi Susanto membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, kita amankan pelaku MT diduga melakukan pencurian tiga unit handphone di wilayah Kecamatan Serang, saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang,” kata Kapolsek.

Sementara itu Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga, menambahkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah menyita tiga unit handphone hasil curian.

“Kita juga amankan tiga unit Handphone hasil kejahatan yang dilakukan MT,” ucap Irwan.

Tersangka MT atas perbuatannya dijerat dalam Pasal 362 KUHP dalam perkara pencarian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini