Beranda Pemerintahan Jawab Kegundahan ASN yang Difungsionalkan, Ini Kata BKPP Cilegon

Jawab Kegundahan ASN yang Difungsionalkan, Ini Kata BKPP Cilegon

Kepala BKPP Cilegon, Achmad Jubaedi. (BantenNews.co.id)

CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Achmad Jubaedi tidak menampik adanya beragam kegundahan di kalangan pejabat eselon IV pasca dilantik dan disetarakan jabatan administrasinya ke jabatan fungsional beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, ia membantah bila munculnya beragam persoalan tersebut lantaran adanya langkah pemerintah daerah yang dipandang terlalu terburu-buru.

“Pelantikan itu tidak ada ketergesa-gesaan, karena perintah untuk melakukan pelantikan itu sudah keluar pada 24 Desember melalui surat Gubernur yang kami terima pada 26 Desember. Kita sudah taat azas, karena berdasarkan surat Gubernur itu kita melakukan pelantikan pada 31 Desember,” ujar Jubaedi di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2022) kemarin.

Dikatakan, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor : B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Dalam surat edaran itu juga jelas menjawab bahwa penghasilan pejabat fungsional diberikan sesuai dengan penghasilan jabatan administrasi sebelumnya sampai dengan berakhirnya jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan karena adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan, jadi mereka tidak perlu risau,” katanya.

Baca : DPRD Cilegon Soroti Kegundahan ASN Pasca Duduki Jabatan Fungsional

Lebih jauh, Jubaedi juga memaparkan penyebab belum adanya uraian tugas yang diperoleh pejabat fungsional dan itu menurutnya sudah dijawab dengan Surat Edaran Walikota nomor 160/160/ORB tentang Tindak Lanjut Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Pejabat yang dilantik, bukan berarti dia tidak menjalankan uraian tugas, karena kita sampaikan di samping pengangkatan jabatan fungsional juga ada keputusan kepala daerah terkait dengan nomenklatur yang bersangkutan sebagai subkoordinator yang sesuai pedoman juknis pemerintah pusat adalah mengemban fungsi manajerial seperti yang sebelumnya mengemban nomenklatur sebagai Kasubag, Kasie dan Kasubid. Nanti SK putusannya melekat,” ujarnya.

Belakangan, muncul persoalan lainnya menyangkut dengan kesalahan kedudukan jabatan fungsional yang diperoleh sejumlah ASN dengan Golongan IV/a, Mantan Kepala Dinas Sosial ini pun lagi-lagi tak menampik.

“Tapi kita tidak berani merubah sendiri, atau mendahului karena segala sesuatu harus berdasarkan rekomendasi KemenPAN-RB maupun melalui Dirjen Otda. Jadi kalau ada kesalahan yang seharusnya seseorang diangkat dalam jabatan fungsional ahli madya bukan ahli muda, pusat memerintahkan kita untuk segera menginventarisir dan mengusulkan kembali untuk berikutnya bisa dilakukan penyesuaian, peluang itu terbuka,” jelasnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ