Beranda Hukum Kasus Korupsi Genset RSU Banten Senilai Rp2,2 M Siap Disidangkan Pekan Ini

Kasus Korupsi Genset RSU Banten Senilai Rp2,2 M Siap Disidangkan Pekan Ini

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Provinsi Banten senilai Rp2,2 miliar siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang. Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo, Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi dan Staf (RSU) Banten, Adit Hirda telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan akan segera disidangkan.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Holil Hadi berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang sejak Selasa (18/9/2018) lalu. “Berkas untuk tiga tersangka sudah tahap dua dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Holil.

Holil menyatakan sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari JPU dari Kejati Banten dan Kejari Serang. “Komposisinya dari Kejati dan Kejari Serang.”

Mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut, Holil menegaskan akan menyerahkan pada fakta persidangan. “Dari fakta persidangan akan terlihat arahnya ke mana, pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut akan terlihat,” kata dia.

Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Efiyanto menyatakan sudah mengagendakan sidang perdana kasus tersebut pada Jumat (28/9/2018) depan. “Kami sudah agendakan untuk pembacaan dakwaan untuk ketiganya,” kata Efiyanto, Senin (24/9/2018).

Efiyanto menambahkan ia sendiri akan bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini