Beranda Hukum 48 Ribu Orang di Banten Pernah Terpapar Narkotika

48 Ribu Orang di Banten Pernah Terpapar Narkotika

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendrik Marpaung. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, sebanyak 48 ribu orang di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten pernah terpapar atau menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendrik Marpaung mengatakan, berdasarkan data tahun 2019 penduduk di Provinsi Banten sekitar 13 juta orang dan 48 ribu orang diantaranya pernah terpapar narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Data yang kami peroleh di Banten atau di 8 kabupaten/kota jumlah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang kami dapat dari BNN RI yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, Menkumham dan Disdukcapil bahwa dari jumlah penduduk sekitar 13 juta orang pada 2019 yang pernah terpapar atau mencoba narkotika sekitar 48 ribu,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Kata dia, dari jumlah tersebut terdapat 4 kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah penyalahgunaan narkotika seperti Kabupaten Pandeglang, Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Cilegon.

“Kalau Pandeglang itu sudah masuk zona merah penyalahgunaan narkoba, terus Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan Cilegon juga masuk. Karena narkotika dan obat-obatan terlarang itu pada dasarnya penyebarannya pada daerah entertainment atau yang memiliki tempat hiburan,” terangnya.

Kata Hendrik, bahaya atau dampak narkotika itu ada 4 yakni secara fisik, psikis, ekonomi dan sosial serta secara hukum bagi penggunanya.

“Begitu besarnya yang terpapar narkotika sehingga begitu mengkhawatirkan terhadap generasi milenial kita karena ketika seseorang pernah mencoba narkotika dia akan hancur secara fisik maupun psikis dalam kehidupannya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika BNN melakukan 3 upaya diantaranya upaya preemtif, preventif dan represif.

“Langkah preemtif yang kami lakukan memberikan edukasi dan kampanye bahaya narkoba, langkah kedua kami lakukan mengawasi wilayah-wilayah yang berpotensi sebagai penyebaran dan penyalahgunaan dan apabila kami temukan maka dilakukan penegakan hukum dan itu langkah yang terakhir,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini