Beranda Hukum Ratusan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Kabupaten Serang, Ini Titik Rawannya

Ratusan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Kabupaten Serang, Ini Titik Rawannya

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Tangerang-Merak - foto istimewa

KAB. SERANG – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang, AKP Tiwi Afrina mencatat sebanyak 237 kasus kecelakaan kendaraan terjadi sepanjang tahun 2021 hingga saat ini.

Sebanyak 98 orang korban meninggal dunia, 281 korban luka-luka, dengan kerugian materi sebesar Rp231,2 juta. Tidak sedikit korban meninggal dunia akibat terlindas kendaraan berat industri.

“Peristiwa kecelakaan didominasi terjadi di empat titik yaitu Jalan Raya Serang – Jakarta dan Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung antara pukul 18:00 WIB hingga 00.00 WIB serta pukul 06:00 WIB hingga 12:00 WIB,” kata Kasatlantas, Kamis (14/10/2021).

Keempat jalur tengkorak tersebut berada di Jalan Jakarta – Serang Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Kemudian Jalan Serang – Jakarta, Kampung Sentul, Desa/Kecamatan Kragilan.

Jalan Raya Jakarta Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, serta Jalan Cikande – Rangkasbitung Kampung/Desa Kareo, Kecamatan Jawilan.

AKP Tiwi menjelaskan, penyebab kecelakaan tak hanya lantaran kondisi jalan yang sempit dan dipadati kendaraan berat, tapi juga turut dipicu faktor pengendara yang kurang memahami peraturan lalu lintas dalam berkendara, seperti batas kecepatan maupun mendahului dari sisi kiri.

“Jalan sempit tapi dipadati kendaraan berat industri serta kelalaian pengendara menjadi faktor penyebab seringnya terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Kasatlantas, untuk menekan angka kecelakaan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, pihak perusahaan serta jasa ekspedisi yang ada di wilayah industri untuk tidak mengoperasikan kendaraan beratnya, paling tidak satu jam sebelum waktu masuk dan satu jam setelah karyawan keluar kerja.

“Pola-pola seperti ini penting kita lakukan karena untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. Namun tentunya terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan,” ucapnya.

Kepada pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, Kasatlantas kembali mengimbau untuk mematuhi rambu-rambu di sepanjang jalan ataupun spanduk imbauan yang terpasang, utamanya mengenai batas kecepatan kendaraan.

“Faktor utama terjadinya lakalantas lebih disebabkan oleh si pengendara. Oleh karena itu, saya mengimbau ikuti rambu-rambu yang ada, utamanya batas kecepatan,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan data yang didapat, kasus kecelakaan lalu lintas di kurun waktu yang sama pada 2020, tercatat 348 kasus dengan korban meninggal dunia berjumlah 127 orang. Sedangkan untuk korban luka-luka, baik berat maupun ringan sebanyak 487 dengan kerugian materi sebesar Rp304,8 juta. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini