Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Sediakan Tiga Formasi untuk CPNS Disabilitas

Pemkot Serang Sediakan Tiga Formasi untuk CPNS Disabilitas

Kantor Walikota Serang belum ramah disabilitas sehingga belum memudahkan penyandang kebutuhan khusus.

SERANG – Pemkot Serang menyediakan tiga formasi khusus untuk penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2021 ini. Tiga formasi itu tersebar di tiga OPD yang berbeda yakni Dinsos, Diskominfo dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Ritadi, mengatakan bahwa sesuai dengan aturan pusat, Pemkot Serang mengalokasikan sebesar dua persen dari total formasi yang ada, untuk penyandang disabilitas yang ingin ikut dalam seleksi CPNS.

“Dari 182 formasi CPNS, kami mengalokasikan dua persen atau tiga formasi khusus untuk teman-teman penyandang disabilitas,” ujarnya, Selasa (5/7/2021).

Ia mengatakan, formasi yang disediakan oleh Pemkot Serang merupakan formasi yang penempatannya sebagai tenaga administrasi. Sehingga, hal itu bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyandang disabilitas.

“Tidak ada yang tenaga lapangan, semuanya tenaga administrasi. Jadi memang ini tidak akan menyulitkan teman-teman penyandang disabilitas, pun tetap membuka peluang untuk menjadi PNS,” ucapnya.

Sejauh ini, dirinya mengaku bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi khusus mengenai kuota disabilitas pada seleksi CPNS tersebut. Hanya saja, kuota itu sudah tertera pada pengumuman yang disampaikan.

“Tidak ada sosialisasi khusus yah. Tapi semua sudah tercantum dengan jelas di situs kami dan pengumuman yang kami sebarkan,” ujarnya.

Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPSDM Kota Serang, Agung Miftah, mengatakan bahwa tiga formasi untuk penyandang disabilitas berada di Diskominfo, Dinsos dan DPMPTSP Kota Serang.

“Untuk Diskominfo itu untuk jabatan Operator Komunikasi, Dinsos untuk jabatan Penata Laporan Keuangan dan untuk di DPMPTSP itu untuk jabatan Pengelola Dokumen Perizinan,” ucapnya.

Untuk ijazah, Agung menuturkan bahwa sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan pada Permenpan RB. Sehingga, ia berharap teman-teman penyandang disabilitas yang mendaftar, dapat menyesuaikan ijazahnya tersebut.

“Kualifikasi pendidikan Operator Komunikasi itu D-III Teknik Telekomunikasi, D-III Ilmu Komunikasi dan D-III Komunikasi Informasi Publik. Untuk Penata Laporan Keuangan itu S1 Akuntansi Keuangan dan untuk Pengelola Dokumen Perizinan itu D-III Keuangan Daerah,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini