Beranda Peristiwa PPKM Darurat di Lebak, Alun-alun Rangkasbitung Ditutup

PPKM Darurat di Lebak, Alun-alun Rangkasbitung Ditutup

Ilustrasi - foto istimewa jabarnews.com

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akibatnya, Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line.

Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line sepanjang pemberlakuan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021. Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line untuk memutus sebaran Covid-19.

Tak hanya alun-alun sejumlah sektor dibatasi seperti tempat ibadah juga fasilitas publik lainnya, termasuk alun-alun Rangkasbitung.

Mencegah masyarakat bandel dan berkerumun, pihak kepolisian menerjunkan anggota untuk berjaga. Bahkan, mereka pun memasang police line di beberapa titik pintu masuk Alun-alun Rangkasbitung.

“Iya betul mas, dipasang Police Line,”kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id) via bantenhits.com, Senin (5/7/2021).

“Iya itu sebagai upaya sterilisasi. Semoga bida membatasi mobilitas masyarakat, agar meminimalisir penyebaran virus covid di wilayah Lebak khususnya di dalam kota,”tambah polisi berparas cantik ini.

Untuk diketahui, Sabtu, 3 Juli 2021 jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 4.826 dengan jumlah orang yang sembuh sebanyak 3.570, isolasi 1.157 dan meninggal dunia 99 orang.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News