Beranda Hukum 97 Pencuri Motor Ditangkap, 222 Kendaraan Disita Polda Banten

97 Pencuri Motor Ditangkap, 222 Kendaraan Disita Polda Banten

Operasi Jaran Kalimaya Polda Banten 2019 yang berlangsung bulan Juli sampai September 2019 Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 97 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua, maupun roda empat. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Operasi Jaran Kalimaya Polda Banten 2019 yang berlangsung bulan Juli sampai September 2019 Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 97 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua, maupun roda empat.

Dari 97 pelaku, petugas mengamankan sebanyak 222 kendaraan roda dua dan empat. Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyatakan aksi curanmor ini menyasar kendaraan yang tengah terparkir di pemukiman warga ataupun pinggir jalan raya, ada juga yang nekat melakukan aksinya dengan membegal korban.

“Sasaran yang paling banyak ruang publik seperti pasar parkiran, sebagian juga ada di pemukiman kemudian ada yang pencurian dengan kekerasan pencurian dan kekerasan ini yang seperti begal menyasar pulang buruh pabrik ada juga malam ya itu mereka menunggu kemudian melakukan pencekatan,” kata Kapolda Banten, Kamis (5/9/2019).

Aksi curanmor tersebut biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak menggunakan kunci ganda dan meninggalkan kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.

“Kami mengimbau untuk masyarakat menggunakan kunci tambahan atau alat pengaman yang lain pada kendaraan bermotor tersebut sehingga menyulitkan dan mengurungkan niat daripada pelaku dalam kegiatannya (pelaku) melaksanakan kejahatan tersebut,” imbau Kapolda.

Lanjut Kapolda menjelaskan bahwa kunci letter T masih jadi andalan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Pelaku untuk mengambil sebuah kendaraan bermotor cukup sampai 2 menit ya ini yang harus kita pahami bersama sehingga masyarakat bisa menjaga kendaraannya dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Dari 97 pelaku yang diamanakan kebanyakan adalah jaringan atau berkelompok beraksi di lintas kabupaten ada juga yang tugasnya menjual.

“Khusus pelaku-pelakunya memang lintas provinsi yang banyak pelakunya dari seberang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolda juga menyerahkan kendaraan hasil curian kepada pemiliknya. Ia mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa kehilangan agar mendatangi polres setempat dan membawa dokumen kepemilikan kendaraan mulai dari STNK, BPKB dan KTP. “Kendaraan bisa diambil gratis tanpa ada pungutan biaya apapun,” kata Kapolda.

Ridwan Siahaan mengaku sudah kehilangan kendaraannya sejak tiga bulan lalu. Ia berterima kasih karena motornya yang hilang kini dapat ditukar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ