Beranda Hukum 91 Napi di Banten Dapat Remisi Hari Raya Waisak

91 Napi di Banten Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Sebanyak 91 warga binaan beragama Budha di Provinsi Banten mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi khusus tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada Selasa (29/5/2018).

“Ada 91 WB (warga binaan) Budha yang memperoleh remisi dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Enny Purwaningsih.

Dia menjelaskan, persyaratan mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan berkelakuan baik. “Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujarnya.

Dia menambahkan, ke 91 narapidana yang tersebar di 11 UPT tidak ada yang langsung menghirup udara bebas. Meskipun demikian, pihaknya beharap kepada penerima remisi agar menjadi motivasi dan selalu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Untuk diketahui, saat ini jumlah napi dan tahanan di Provinsi Banten berjumlah 10.663 orang. Dengan rincian 3.751 orang tahanan dan 6.912 orang napi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini