Beranda Peristiwa 90 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp23 Miliar Hasil Sitaan Polisi di Pelabuhan...

90 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp23 Miliar Hasil Sitaan Polisi di Pelabuhan Merak Dilepas ke Laut

Ditpolairud Polda Banten melepas benih lobster atu benur kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir, di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pandeglang - foto istimewa

PANDEGLANG – Ditpolairud Polda Banten melepas benih lobster atu benur kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir, di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pandeglang, Sabtu (12/6/2021).

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur yang diwakili oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud Kompol Agus Suherman menyerahkan Baby Lobster hasil dari upaya penggagalan penyelundupan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan laut (LPSPL) Serang dan diterima langsung oleh Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan taruna Alkadrie dan Stasiun Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak, M Hanafi dan selanjutnya dilepaskan kembali ke laut untuk tetap hidup.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur melalui Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menyampaikan pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,” kata Abdul Majid.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.

“Berdasarkan keterangan sopir yang berinisial M menerangkan bahwa muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp23 miliar,” ucapnya.

Abdul Majid menjelaskan Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan, untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Syarif Iwan.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini