LEBAK – Satpol PP Pemkab Lebak mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri di sebuab kost-kostan di Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. Belakangan lokasi tersebut diduga menjadi tempat prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan pasangan yang bersembunyi di atas plafon.
Sekretaris Satpol PP Pemkab Lebak, Asep Didi Herdiansyah mengatakan razia yang dilakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.
“Atas aduan tersebut, maka kami Satpol PP melakukan razia sesuai surat tugas dari komandan. Dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat bahwa kost-kostan tersebut disalahgunakan menjadi tempat prostitusi,” kata Asep, Rabu (16/4/2025).
Asep menuturkan, saat melakukan patroli di salah satu kost-kostan, pihaknya tidak menemukan para penghuni. Hal itu diduga lantaran informasi razia telah bocor.
Namun, setelah bergerak ke lokasi lainnya, petugas mendapati sembilan pasangan sejoli muda mudi.
“Di satu tempat lagi kami menemukan ada sembilan pasangan yang kita amankan. Dan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari sembilan pasangan yang diamankan, ada yang masih duduk di bangku sekolah SMP.
“Kesembilan pasangan yang diamankan tersebut tidak bisa menunjukkan bukti resmi pernikahannya yakni surat nikah. Sehingga melanggar Perda nomor 6 tahun 2003,” Imbuhnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd