
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan dari 12 terdakwa kasus kerusuhan saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis mulai dari empat bulan hingga delapan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rendra menyatakan, para terdakwa terbukti ikut melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
“Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” kata Rendra saat membacakan putusan, Selasa (21/7/2026).
Majelis hakim menghukum Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi masing-masing empat bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana menghasut.
Alif Muhammad Rifda dan Muhammad Zidan Purnama masing-masing menerima hukuman tujuh bulan penjara.
Agil Riza Rahmawan menjalani hukuman enam bulan 15 hari penjara. Farid Hamdan Syakiron menerima vonis tujuh bulan 15 hari penjara, sedangkan Arif Maulana menjalani hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Chairul Rizal, seorang mekanik bengkel, yakni delapan bulan penjara. Sementara Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen menerima hukuman tujuh bulan penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan. Majelis hakim akan membacakan vonis mereka pada sidang berikutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tidak menemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Hakim juga menilai aksi para terdakwa menyebabkan Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang rusak hingga tidak dapat digunakan lagi. Kerusakan itu menjadi salah satu alasan yang memberatkan hukuman.
“Hal yang memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa, Pos Satlantas Polresta Serang mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan kembali,” ujar hakim.
Sebaliknya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah menjalani hukuman, bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya selama persidangan, dan sebagian masih berstatus mahasiswa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman serta menetapkan mereka tetap berada di dalam tahanan.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd