Beranda Hukum 89 Tersangka Penyalahguna Obat Keras di Banten Dibekuk Polisi

89 Tersangka Penyalahguna Obat Keras di Banten Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menangkap 89 tersangka dan selama sembilan bulan. Total barang bukti sebanyak 311,144 butir berbagai jenis dan merk.

Lanjut Susatyo terakhir di akhir September 2020 jajaran Dit Narkoba telah melakukan pengungkapan di wilayah Polres Serang kota di Pasar Rau serta di Mauk wilayah Polresta Tangerang dengan jumlah tersangka 2 orang dan barang bukti Tramadol, Heximer dengan jumlah total 750 butir.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, Polda Banten tidak pernah mengendurkan langkah – langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba.

Kabid Humas juga menambahkan bahwa bukti Polda Banten serius dalam pemberantasan narkoba dibuktikan dengan beberapa waktu yang lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 Kg Ganja asal aceh yang akan di kirim ke jakarta,Tangerang dan Bogor, tutup Edy Sumardi.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini