Beranda Pemerintahan Disdukcapil Pandeglang Baru Terbitkan 100 Kartu Identitas Anak

Disdukcapil Pandeglang Baru Terbitkan 100 Kartu Identitas Anak

Kepala Disdukcapil Pandeglang Tb Saprudin. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang sejauh ini baru menerbitkan 100 Kartu Identitas Anak (KIA) yang terdiri dari 50 kartu anak di atas usia 5 tahun dan 50 kartu anak di bawah usia 5 tahun.

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tb Saprudin mengatakan, program KIA baru dimulai pada 7 Agustus 2018 pada peringatan Hari Anak Nasional. Ia mengaku sudah mengeluarkan surat ke tiap kecamatan untuk menyosialisasikan program tersebut kepada warga.

“Pas Hari Anak itu baru diterbitkan, sosialisasi kepada masyarakat kami sudah menerbitkan surat ke camat bahwa setiap pembuatan akta kelahiran 0-5 tahun kami akan menerbitkan kartu identitas anak, sementara bagi anak usianya di atas 5 tahun itu harus dilampirkan pas poto itu sudah kami sosialisasikan dan sudah kami terbitkan,” ungkap pria yang akrab disapa Abah ini, Selasa (21/8/2018).

Katanya, Disdukcapil belum bisa mengatakan sudah berapa persen KIA yang keluar/dicetak, namun untuk blanko KIA yang tersedia saat ini di Disdukcapil masih ada 26.000 keping. Kartu sebanyak itu menurutnya akan dihabiskan tahun ini.

Operator Akta Kelahiran dan Identitas Anak Disdukcapil Pandeglang, Ahmad Reza Fahlepi mengatakan baru ada 100 keping blangko yang sudah dicetak. Alasan masih sedikitnya kartu yang dicetak karena masyarakat belum tahu fungsi dari KIA itu sendiri. Menurutnya KIA sangat penting bagi anak untuk mendaftar sekolah dan pengurusan kartu BPJS.

“Untuk sejauh ini baru 100 blangko kartu identitas anak yang kami terbitkan, sejauh ini masyarakat kurang tahu pentingnya kartu identitas anak itu. Di situ tercantum nama ayah, nama ibu, tanggal lahir, bulan, tahun, nomor akta kelahiran sama nama kampung,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News