KAB. TANGERANG – Sebanyak 80 guru di Kabupaten Tangerang harus mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 senilai total Rp117,38 juta ke kas daerah.
Pengembalian uang itu mengikuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. BPK menemukan pembayaran TPP tetap masuk penuh kepada sejumlah guru yang menjalani cuti.
Pemeriksaan mencakup data guru yang mengambil cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti melahirkan, cuti sakit lebih dari satu bulan, hingga cuti di luar tanggungan negara sepanjang 2025.
BPK menemukan ketidaksesuaian antara data cuti dan realisasi pembayaran TPP. Akibatnya, sejumlah guru menerima TPP 100 persen meski status cuti mereka seharusnya memengaruhi pembayaran tunjangan.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Agus Supriatna mengatakan seluruh guru yang masuk temuan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
“Mereka harus mengembalikan kelebihan-kelebihannya itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK-nya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Agus menyebut masalah muncul akibat data cuti guru tidak sinkron dengan sistem pembayaran tunjangan. Bendahara kemudian membayar TPP secara penuh karena sistem tidak mencatat status cuti secara akurat.
Sejumlah guru yang menerima TPP penuh ternyata menjalani cuti untuk berbagai keperluan, mulai dari umrah, haji, melahirkan hingga alasan lainnya.
“Sehingga bendahara membayar penuh tunjangannya, padahal mereka ada catatan cutinya,” ujarnya.
Persoalan ini juga membebani para guru karena sebagian telah menggunakan uang yang telanjur masuk ke rekening mereka. Namun, mereka tetap harus menyediakan dana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“Tapi kan untuk mengembalikannya mereka juga uangnya sudah kepakai, berarti dia harus nyiapin uangnya juga,” ucap Agus.
Dindik Kabupaten Tangerang kini akan memperbarui data dan mengevaluasi aplikasi pembayaran TPP. Langkah itu diharapkan dapat menutup celah ketidaksinkronan data agar kelebihan pembayaran tidak kembali terjadi.
“Pemutakhiran data terkait dengan aplikasinya agar supaya jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi,” tandasnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
