Beranda Hukum 8 Perusahaan Tambang Pasir di Lebak Ditutup

8 Perusahaan Tambang Pasir di Lebak Ditutup

Ist.

LEBAK – Sebanyak delapan dari 10 perusahaan tambang pasir putih di Desa Citeras dan Nameng, Kecamatan Rangkasbitung sudah habis masa izin operasinya per 31 Desember 2018. Adapun dua perusahaan tambang lainnya habis di bulan Februari dan Maret 2019.

“Setelah izin habis maka delapan perusahaan harus tutup. Tak boleh beroperasi lagi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, Jumat (18/1/2019).

Dikatakan, perusahaan tambang pasir tidak boleh beroperasi karena masa izin sudah habis. Kemudian Pemkab Lebak juga tidak akan memberikan perpanjangan izin.

“Lantaran wilayah Rangkasbitung masuk zona merah untuk usaha pertambangan. Maka dari itu saat ini tinggal tersisa dua perusahaan yang masih beroperasi sampai 2019,” katanya.

Kedua perusahaan masih menjalankan usahanya karena waktu perizinan habis di bulan Februari dan Maret mendatang.

“Setelah habis maka wilayah Rangkasbitung bebas dari tambang pasir. Jika sudah habis masih beroperasi maka ditindak tegas,” katanya.

Kepala Bidang Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah pada Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Tati Suryati menambahkan, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya telah melayangkan surat kepada Gubernur Banten terkait penertiban dan persiapan penutupan tambang pasir. “Surat dilayangkan pada tanggal 27 Desember 2018,” katanya.

Dalam surat tersebut, Bupati menjelaskan perihal penertiban lokasi pasir di Desa Nameng dan Desa Citeras, pada tanggal 24 September 2018 untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lebak, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Lebak.

Pihak Sat Pol PP Kabupaten Lebak telah melakukan investigas kegiatan dan atau usaha pertambangan komoditas batuan jenis pasir darat yang berlokasi di Desa Nameng dan Desa Citeras. Bahwa masa perizinan berakhir 31 Desember 2018 dari semenjak diterbitkan 10 Februari 2016.

“Dampak dari kegiatan tambang pasir telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Aset desa berbentuk jalan hilang,” katanya.

Selain diduga banyak tidak mengantongi izin, berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk zona merah.

“Kami mohon kiranya Bapak Gubernur Provinsi Banten untuk dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan. Karena terkait penertiban dan pemberian izin penambangan menjadi kewenangan provinsi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini