Beranda Hukum 8 Pelajar Tawuran di Kabupaten Serang Ditetapkan Tersangka

8 Pelajar Tawuran di Kabupaten Serang Ditetapkan Tersangka

KAB. SERANG – Sebanyak 14 pelajar yang terlibat aksi tawuran antar kelompok ditangkap polisi. Delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Pamarayan – Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten tersebut.

Tawuran antar dua kelompok pelajar yang berasal dari 8 SMP dan SMK di Kabupaten Serang itu berawal dari adanya saling ejek dan menantang di media sosial. Kemudian para pelajar tersebut bersepakat untuk bertemu pada Jumat (2/12/2022) sore.

Dalam insiden yang juga terekam dalam sebuah video itu, para pelajar membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit, golok sisir hingga sajam jenis cocor bebek yang digunakan untuk tawuran. Akibatnya 3 orang terkapar bersimbah darah dan harus dilarikan ke Puskesmas Pamarayan.

Warga yang melihat aksi tawuran tersebut langsung melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian.

Tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan menangkap 11 pelajar lainnya berikut barang bukti.

Ketiga pelajar yang mengalami luka-luka dan masih menjalani rawat inap diketahui berinisial LA, MI dan MK. Polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada ketiganya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari 14 pelajar yang diringkus, 8 pelajar termasuk yang dirawat di Puskesmas Pamarayan telah ditetapkan sebagai tersangka UU Darurat dan pengeroyokan.

“Jadi selain menjadi korban, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam,” tegas Yudha melalui keterangannya pada Minggu (4/12/2022).

Polisi menyita barang bukti berupa 4 unit motor, 7 handphone, 5 celurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam golok sisir dan rekaman video.

Yudha menegaskan kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah.

“Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban,” kata Kapolres. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ