Beranda Hukum 8 Narapidana Rutan Serang Bebas di Hari Kemerdekaan ke-80 RI

8 Narapidana Rutan Serang Bebas di Hari Kemerdekaan ke-80 RI

Delapan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dinyatakan bebas tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

SERANG – Delapan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dinyatakan bebas tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Mereka memperoleh remisi umum sehingga masa pidananya resmi berakhir. Dari delapan orang tersebut, tujuh merupakan narapidana kasus pencurian, sementara satu orang lainnya terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 119 warga binaan yang menerima remisi umum HUT RI, dan 146 orang lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Besaran pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan.

“Dari ratusan warga binaan yang menerima remisi, delapan orang langsung bebas karena masa pidananya dinyatakan selesai setelah dipotong remisi,” ujar Panji dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di rutan.

“Kategori narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang memenuhi syarat administratif serta mengikuti kegiatan pembinaan,” tambahnya.

Salah satu narapidana yang langsung bebas, Yobi, mengaku lega bisa kembali ke rumah lebih cepat dari perkiraan.

Yobi berjanji tidak akan kembali ke dunia kriminal. Ia berharap dapat memperoleh pekerjaan tetap untuk menafkahi keluarganya.

“Saya juga tidak mau lagi ditahan, kasihan keluarga di rumah,” ungkapnya.

Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo