LEBAK – Delapan desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Lebak akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa pada 19 Mei 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar mengatakan, pelaksanaan PAW dilakukan karena sejumlah kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sementara sebagian lainnya tersandung kasus tindak pidana.
“Pelaksanaan PAW kepala desa dilakukan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Diki kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini tahapan PAW telah memasuki proses seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari tiga bakal calon kepala desa.
“Dalam aturannya, PAW hanya memperbolehkan tiga calon kepala desa mengikuti tahapan pemilihan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak. Dalam PAW, proses pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), bukan berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua pada Pilkades sebelumnya.
“Dalam musyawarah tersebut nantinya akan ditentukan apakah pemilihan dilakukan melalui voting atau secara aklamasi untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peserta Musdesus terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta tokoh masyarakat yang mewakili setiap RT. Sementara untuk proses pencalonan, panitia terlebih dahulu melakukan penjaringan bakal calon kepala desa.
“Untuk syarat domisili calon kepala desa di desa setempat kini sudah tidak diberlakukan setelah ketentuan tersebut dicabut Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, masyarakat dari luar desa pun dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa dalam PAW tersebut,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
