Beranda Hukum Terjatuh, Maling Motor Asal Serang Dibekuk Polisi

Terjatuh, Maling Motor Asal Serang Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan di Polsek Mandalawangi. (Ist)

PANDEGLANG – Mulya, warga Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang harus berurusan dengan anggota Polsek Mandalawangi usai kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Kanit Polsek Mandalawangi, Bripka Ibnu Majah mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (7/10/2020) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Ciomas, Kabupaten Serang.

Kata Ibnu, pelaku yang diketahui berjumlah 2 orang memiliki tugas masing-masing. Pelaku Mulya bertugas mengambil motor di parkiran sedangkan pelaku Eva (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar.

“Para pelaku yang dari awal memang sudah berniat mencuri, melihat sepeda motor terparkir di garasi rumah korban, karena keadaan sepi para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T,” kata Ibnu, Kamis (8/10/2020).

Anggota Polsek Mandalawangi yang mendapatkan informasi pencurian langsung melakukan pengejaran ke daerah Ciomas karena berdasarkan informasi dari masyarakat, para pencuri membawa hasil curiannya ke daerah itu.

“Anggota Polsek dan pemilik motor melakukan pengejaran ke daerah Ciomas, satu pelaku berhasil ditangkap setelah sepeda motor hasil curiannya terjatuh,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Suzuki Satria F Type FU 150 dengan nomor Polisi B-6400-GKP, 1 buah BPKB dan 1 buah mata kunci letter T.

“Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan satu orang lagi masih DPO. Pelaku akan kami jerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana,” tegasnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini