Beranda Peristiwa Satpol PP Pandeglang Sita Puluhan Botol Miras

Satpol PP Pandeglang Sita Puluhan Botol Miras

Botol miras yang disita Satpol PP. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bersama Ormas RPM menyita puluhan botol Minum Keras (Miras) dari tiga warung jamu yang ada di Pandeglang.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Juhanas Suwaluyo mengatakan, patroli khusus yang dilakukan selama dua hari oleh Satpol PP berhasil menyita 54 botol Miras berbagai merek dari tiga lokasi yang berbeda.

“Dari operasi itu kami berhasil mengamankan total 54 botol Miras yang ditemukan di 3 lokasi yaitu di Cidangiang sebanyak 31 botol, Pasar Pandeglang 22 botol dan warung sekitar Terminal Kadubanen 1 botol,” jelas pria yang akrab disapa Jo ini, Senin (24/8/2020).

Kata Jo, para pemilik warung akan dikenakan Perda Nomor 16 tahun 2003 jo Perda nomor 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, Miras, perjudian, dan penyalahgunaan NAPZA.

Menurutnya, para penjual Miras diduga melanggar pasal 6 ayat 1 dan 3, serta penjual Miras ini tidak dapat menunjukkan Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP.MB), dan menjual alkohol di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar 5 persen.

“Para penjual kita berikan surat pernyataan untuk tidak menjual miras dan menitipkan miras tersebut untuk diamankan di Satpol PP dan apabila para pedagang tersebut dapat menunjukan surat izin menjual miras tersebut maka akan kami kembalikan puluhan botol miras yang kami amankan,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ