
SERANG-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat masih terdapat sekitar 740 ribu bidang tanah yang telah terdaftar, tetapi belum memiliki sertifikat. Penyelesaian sertifikasi terkendala anggaran hingga persoalan batas bidang tanah yang belum disepakati masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Harison Mocodompis, mengatakan hingga saat ini terdapat 4.439.496 bidang tanah yang telah terdaftar di Banten. Dari jumlah itu, sebanyak 3.650.672 bidang telah bersertifikat. Daerah paling banyak bidang tanah belum tersertifikat adalah Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang.
Menurut Harison, anggaran sertifikasi berasal dari dua sumber. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pembiayaan pengukuran tanah. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari biaya pelayanan pertanahan yang dibayarkan masyarakat dan dikembalikan untuk membiayai proses pengukuran serta pendaftaran tanah.
Namun saat ditanya berapa total anggaran yang sertifikaasi tanah oleh BPN Banten, Harison tidak menjawab secara rinci. Ia hanya menyebut dalam sekali pengukuran tanah satu bidang biayanya sekitar Rp150 ribu. Meski begitu, ia mengakui kalau anggaran pengukuran tanah jadi salah satu kendala sertifikaasi.
“Jadinya ya, ngukur itu mau pake anggaran siapa? berarti kan ada juga anggaran dari pemerintah kemudian ada anggaran dari masyarakat dari PNBP,” kata Harison, Rabu (8/7/2026).
Selain persoalan pembiayaan, Harison mengatakan proses sertifikasi juga bergantung pada kesiapan masyarakat. Menurut dia, pengukuran tidak dapat dilakukan apabila masih terjadi sengketa atau belum ada kesepakatan batas tanah dengan pemilik lahan yang berbatasan.
“Kalau ngukur tanah itu pemilik perbatasan tanahnya enggak setuju, enggak bisa itu jadi sertifikat jadi harus clear and clean. Nah proses itu lah yang dalam hal ini sedang dilaksanakan dan mengingat karena kita sudah jor-joran tuh mestinya ga lama lagi,” ujarnya.
Pada 2026, BPN Banten menargetkan menyelesaikan sertifikasi 25 ribu bidang tanah melalui program PTSL. Hingga awal Juli, sebanyak 3.000 hingga 4.000 bidang diklaim telah diselesaikan.
“Tapi itu masih on the track karena proses sosialisasi, pengumpulan berkas dll itu butuh waktu. Kalau sudah siap tinggal di BPN tinggal ngukur jadi peta, jadi sertifikat itu November engga sampe Desember udah selesai semua itu,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi