Beranda Uncategorized 720 Caleg Perebutkan 45 Kursi

720 Caleg Perebutkan 45 Kursi

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Jika semua parpol mengajukan 100 persen caleg dalam setiap daerah pemilihan (dapil), maka di Kota Serang akan ada 720 caleg. Mereka berasal dari 16 parpol kontestan Pemilu 2019. Nantinya para caleg itu akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Kota Serang. Sesuai ketentuan, setiap parpol diperkenankan mengajukan maksimal 100 persen caleg dalam setiap dapil, dengan kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap dapil.

“Ada 6 dapil di Kota Serang dengan rincian sebagai berikut. Dapil Serang I alokasi 8 kursi, keterwakilan perempuan 3; Dapil Serang II alokasi 8 kursi, keterwakilan perempuan 3; Dapil Serang III alokasi 7 kursi, keterwakilan perempuan 3; Dapil Serang IV alokasi 10 kursi, keterwakilan perempuan 3; Dapil Serang V alokasi 6 kursi, keterwakilan perempuan 2; serta Dapil Serang VI alokasi 6 kursi, keterwakilan perempuan 2. Jika semua parpol full mengisi 100 persen caleg di setiap dapil, maka akan ada 720 caleg yang akan mengikuti kompetisi caleg. Karena itu Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sangat membantu kami dalam melakukan verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan yang diajukan parpol,” Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, dalam acara sosialisasi Pencalonan Pemilu 2019 kepada parpol, di Ledian Hotel, Senin 11 Juni 2018.

Heri menerangkan, sesuai tahapan pemilu, pengajuan daftar caleg oleh parpol akan dimulai tanggal 4 Juli dan berakhir 17 Juli 2018. Sementara penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada tanggal 8 Agustus hingga 12 Agustus 2018. Dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan 20 September 2018. Tiga hari setelah penetapan DCT, baru kemudian memasuki masa kampanye hingga tanggal 13 April 2019. Kurang lebih sekitar 7 bulan.

“Kami nantinya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang diajukan parpol. Utamanya berkaitan dengan fotocopy legalisir ijazah, syarat terdapat sebagai pemilih, keanggotan dan kepengurusan parpol, dan lain sebagainya,” kata Heri.

Di tempat yang sama, Divisi Teknis KPU Banten Mashudi menjelaskan, hingga saat ini peraturan KPU yang mengatur tatat kelola pencalonan masih belum ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. Masudi menuturkan, norma baru yang berbeda dalam peraturan ini adalah tentang larangan eks napi kasus korupsi mencalonkan diri, serta kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Larangan mencalonkan diri bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan tindak pidana korupsi, sudah diberlakukan untuk pencalonan DPD RI. Dan saat itu pemerintah menyetujui. Tapi untuk pencalonan dari jalur parpol kenapa kemudian dipermasalahkan. Hal lain soal LHKPN. Tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur.”

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, hingga 11 Juni 2018, belum ada satupun parpol yang menginput identitas caleg ke dalam Silon. Padahal KPU sudah memberi akses Silon kepada parpol sejak 4 Juni 2018.

“Dari keterangan semua parpol, mereka kini tengah menyelesaikan list daftar caleg di setiap dapil. Kami hargai proses internal parpol tersebut sebagai bentuk seleksi kepemimpinan yang demokratis. Baru kemudian setelah fixed mereka akan input ke Silon. Yang jelas dalam rentang waktu tanggal 4 hingga 17 Juli itu proses input Silon selesai bertepatan dengan parpol mengajukan berkas daftar calon. Saat hardcopy berkas diserahkan, Silon parpol disubmit. Besar harapan kami seluruh data calon yang diinput ke Silon diberi ceklis boleh dipublikasikan. Utamanya daftar riwayat hidup calon. Ini sebagai bentuk perwujudan prinsip transparansi. Masyarakat harus memiliki informasi yang utuh dan komplet tentang siapa caleg yang hendak mereka pilih nanti,” kata Fierly.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, ada ruang perubahan dari DCS ke DCT. Di antaranya lewat mekanisme tanggapan masyarakat. Fase inilah yang harus diperinci oleh peraturan KPU nantinya.

“Kami hanya mengenal mekanisme sengketa pemilihan, baik antar peserta pemilu, maupun antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Ruang tanggapan masyarakat itu harus dijelaskan seperti apa metodenya. Siapa yang boleh menanggapi, kepada siapa, bagaimana ruang klarifikasi kepada terlapor, seperti apa sanksi yang diberikan, dan lain sebaginya,” kata Rudi. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini