JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait dengan penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Dalam periode tersebut, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan yang masuk, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan.
“Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan masyarakat dan koordinasi lintas lembaga dalam menghentikan aliran dana hasil penipuan,” tulis keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (27/10/2026).
Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga telah memblokir dana yang terkait dengan penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar.
Selain melakukan pemblokiran, IASC memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
“Pelaporan yang cepat juga dapat meningkatkan peluang penyelamatan dana korban,” demikian keterangan tersebut.
Seiring dengan penanganan kasus penipuan transaksi keuangan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang dilakukan melalui media digital.
Masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
Legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan juga perlu dipastikan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi yang disampaikan melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Modus penipuan juga dapat dilakukan dengan menyamar sebagai orang yang dikenal. Pelaku bisa menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan kerabat untuk meyakinkan calon korban.
Jika menerima permintaan transfer dana, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi melalui nomor telepon atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Satgas PASTI turut mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau penipuan transaksi keuangan diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.
Sumber : suara.com
