Beranda Hukum 7 Suporter Persita Dihukum Tak Boleh Nonton Pertandingan Sepakbola di Stadion Seumur...

7 Suporter Persita Dihukum Tak Boleh Nonton Pertandingan Sepakbola di Stadion Seumur Hidup

Ekspose kasus pelemparan mobil Persis Solo di Mapolres Tangsel. (IST)

KAB. TANGERANG – 7 suporter Persita yang melakukan pelemparan Batu terhadap 2 Bus milik Persis Solo mendapat hukuman tidak diperbolehkan menonton pertandingan di stadion Indomilk Tangerang.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persita Tangerang, Tomy Kurniawan mengungkapkan, hukuman tersebut berupa pelarangan menonton laga sepak bola di stadion Indomilk bagi 7 suporter tersebut.

“Kita sudah memberikan hukuman kepada mereka yaitu dilarang masuk stadion seumur hidup. Kita juga memajang foto para pelaku di area stadion,” ujar Tomy saat diwawancarai di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).

Menurut Tomy, dirinya kedepan akan berkoordinasi dengan klub lain agar para tersangka tersebut tidak bisa menonton di semua pertandingan.

“Kalau untuk saat ini kita larang di stadium indomilk arena dulu. Selanjutnya kita juga koordinasi dengan timtim-tim lain agar tersangka ini tidak bisa menonton di semua pertandingan,” kata Tomy.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2 Bus official dan pemain Persis Solo dilempari Batu oleh oknum suporter Persita Tangerang usai kedua tim tersebut berlaga di stadion Indomik Tangerang, pada Sabtu (28/1/2023).

Diketahui, motif pelemparan Batu itu adalah balas dendam. “Jadi waktu Persita bertandang melawan Persis Solo pada Piala Presiden 2022 lalu, ada oknum suporter Persis Solo yang melakukan sweeping terhadap suporter Persita. Jadi penyerangan kemarin itu motifnya balas dendam,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.

Saat ini, kata Faisal, pihaknya sudah mengamankan oknum Persita tersebut sebanyak 7 orang. Dari ke 7 orang tersebut ada yang masih pelajar dan karyawan Swasta.

“Dari ke 7 oknum supporter Persita tersebut kita sudah tetepakan sebagai tersangka yaitu tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini