LEBAK – Sebanyak tujuh perusahaan mendaftar sebagai calon mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk mengelola pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir di Pasar Rangkasbitung.
Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan, seluruh pendaftar telah menyerahkan dokumen persyaratan hingga batas akhir pendaftaran.
“Jumlah calon pendaftar sampai dengan jadwal terakhir penutupan ada 7 pendaftar, ketujuh pendaftar ini semuanya sudah menyerahkan dokumen,” kata Yani, Jumat (4/9/2026).
Panitia selanjutnya akan memeriksa dan mengevaluasi dokumen tujuh perusahaan tersebut. Disperindag Lebak menjadwalkan pengumuman hasil evaluasi administrasi pada 9 September 2026.
Perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi akan melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.
“Bagi perusahaan yang lolos pada tahap evaluasi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, dan akan diumumkan nama-namanya oleh Tim Panitia,” ujarnya.
Yani menegaskan, proses pemilihan mitra harus berjalan transparan. Pemkab Lebak juga menargetkan perusahaan terpilih mampu mengelola parkir secara profesional sehingga pelayanan di Pasar Rangkasbitung lebih tertib dan nyaman.
“Tentu pelaksanaannya harus transparan dan kita berharap yang nanti terpilih bisa profesional dalam mengelola parkir di Pasar Rangkasbitung,” katanya.
Pemkab Lebak melalui Disperindag membuka pemilihan mitra tersebut pada 27-31 Agustus 2026. Pemkab mencari perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengelola pemungutan retribusi parkir di kawasan Pasar Rangkasbitung.
Persyaratan administrasi antara lain mencakup akta pendirian atau perubahan perusahaan, NIB, KBLI aktivitas perparkiran di luar badan jalan, NPWP, SPPKP, KTP pimpinan, rekening koran perusahaan tiga bulan terakhir, bukti pembayaran pajak, serta SPT tahunan.
Calon mitra juga wajib menyatakan tidak masuk daftar hitam, sanggup menjalankan kerja sama sesuai kesepakatan, membuka akses sistem informasi yang terintegrasi dengan pembayaran nontunai kepada Pemkab, serta memberikan akses CCTV secara real time untuk kepentingan pengawasan.
Selain itu, perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan sesuai ketentuan kerja sama dan menandatangani pakta integritas.
Dari sisi teknis, calon mitra wajib memiliki pengalaman baik dalam bidang pengelolaan parkir, sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi, modal yang cukup, palang pintu parkir otomatis, serta sistem informasi yang terintegrasi dengan pembayaran nontunai dan dapat Pemkab akses penuh.
Yani meminta seluruh peserta memahami dokumen pemilihan sebelum mengikuti setiap tahapan seleksi. Menurutnya, jadwal pelaksanaan masih dapat berubah sesuai kebutuhan.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
