Beranda Pemerintahan 7 Nama Warga Tangsel Bukan Pengurus di Catut Parpol, Dua Diantaranya ASN

7 Nama Warga Tangsel Bukan Pengurus di Catut Parpol, Dua Diantaranya ASN

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

TANGSEL – Sebanyak 7 nama warga Tangerang Selatan (Tangsel) dicatut partai politik (parpol), dimana dua diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diketahui saat verifikasi partai politik untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Diketahui, ketujuh warga tersebut bukan merupakan pengurus parpol.

“Kita menerima dari Jobdesk KPU ya. Kita menerima ada 7 warga yang dicatut namanya. Yang ASN ada 2 sisanya warga sipil biasa ya,” kata Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Dilanjutkan Ajat, dari hasil laporan warga yang dicatut namanya tersebut, mereka menginginkan dihapus keanggotaannya.

“Kalau kita tidak bisa menyanksi partai politik yah. Jadi berdasarkan hasil kemarin itu warga menginginkan dihapus saja keanggotaannya,” terang Ajat.

Namun begitu, Ajat tidak bisa menyebutkan partai apa saja yang mencatut nama-nama warga tersebut lantaran bersifat rahasia.

“Ya kalo itu tidak bisa disebutkan yah. Namun warga yang dicatut itu tidak memenuhi Penduduk yang Memenuhi Syarat (PMS) saat pemilihan,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini