Beranda Hukum 7 Caleg Bekas Napi Berebut Kursi DPRD Banten

7 Caleg Bekas Napi Berebut Kursi DPRD Banten

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Jumat (3/11/2023), telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD Banten pada Pemilu 2024.

Jumlah caleg yang ditetapkan sebanyak 1.333 orang, di antaranya terdapat tujuh orang caleg berstatus mantan narapidana (napi).

Diketahui, hari ini, Sabtu (4/11/2023), sesuai tahapan merupakan tahaoan pengumuman DCT. Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan membenarkan adanya tujuh orang caleg mantan napi.

“Berdasarkan hasil rekap mantan terpidana, untuk kasus korupsi ada empat orang (caleg) dan mantan terpidana umum ada tiga orang,” kata Ihsan.

Meski begitu, secara rinci Ihsan tidak menyebut dari partai politik (parpol) mana saja ketujuh caleg tersebut. “Tujuh orang mantan napi dari lima partai politik,” ucapnya.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menjelaskan, tujuh mantan napi yang masuk dalam DCT berasal dari lima parpol, yaitu Golkar, NasDem, PBB, PSI dan PAN.

“Tiga orang merupakan caleg Golkar, dan masing-masing satu orang caleg dari PAN, NasDem, PBB dan PSI,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 partai, dengan total caleg DPRD Banten mencapai 1.333 orang.

Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,4 persen dan 500 calon perempuan atau 37,55 persen termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon 0,53 persen pada 5 partai politik.

Sebelumnya, Ihsan mengatakan, tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam lima tahap yaitu, satu tahap penerimaan awal, dua tahap perbaikan dokumen persyaratan. Tiga, tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), empat tahap pergantian DCS, dan lima, tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 partai politik (parpol) mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang calon atau 60,96 persen, dan calon perempuan sebanyak 609 orang atau 39,04 persen,” kata Ihsan.

Lebih lanjut Ihsan menjelaskan, pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023 parpol peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal.

“Rinciannya dengan bakal calon laki-laki sebanyak 949 orang atau 61,30 persen dan calon perempuan sebanyak 599 38,70 persen,” jelasnya.

Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan DCS, dimana parpol mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang 4 orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.

“Berkurangnya bakal calon tersebut dikarenakan mundurnya bakal calon dari pencalonan,” ucapnya.

Ihsan mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan dari jumlah 1.544 orang bakal calon tersebut, KPU menemukan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 2 orang pada 1 dapil di 1 partai dinyatakan memenuhi syarat namun tidak disertakan dalam DCS dikarenakan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan tersebut.

“Oleh KPU dan diketahui serta disetujui oleh parpol mencoret 2 orang calon tersebut, dan pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan DCS sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon atau 62,15 persen dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon 37,85 persen,” ungkapnya.

Menurut Ihsan, pada tahap pergantian DCS dimana calon yang boleh diganti yang dinyatakan TMS akibat adanya tanggapan masyarakat. Pada masa ini partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon.

Kemudian pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 KPU Provinsi Banten melaksanakan tahap pencermatan DCT. Dimana pada tahap ini parpol diberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya untuk merubah susunan calon, mengganti calon dan mencoret atau mengurangi calon.

“Parpol tidak diperbolehkan menambah jumlah calon sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DCS. Pada tahap ini parpol mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang 4 orang dari DCS yang telah ditetapkan. Berkurangnya calon tersebut ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang,” ujarnya.

“Dan pada tanggal 3 November 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan DCT anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.333 dimana 833 calon laki-laki atau 62,49 persen dan 500 calon perempuan 37,51 persen yang tersebar pada 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten,” sambungnya.

Adapun sebaran kursi pada daerah pemilihan (dapil) tersebut antara lain, Dapil Banten 1 Kota Serang 6 kursi, Dapil Banten 2 Kabupaten Serang A 9 kursi. Dapil Banten 3 Kabupaten Serang B 5 kursi, Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang A 9 kursi.

Dapil Banten 5 Kabupaten Serang B 9 kursi, Dapil Banten 6 Kabupaten Tangerang C 8 kursi, Dapil Banten 7 Kota Tangerang A 9 kursi. Dapil Banten 8 Kota Tangerang B 7 kursi, Dapil Banten 9 Kota Tangerang Selatan 11 kursi.

Dapil Banten 10 Kabupaten Lebak 12 kursi, Dapil Banten 11 Kabupaten Pandeglang 11 kursi dan Dapil Banten 12 Kota Cilegon 4 kursi. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini