Beranda Hukum 7 Anggota LSM Pengeroyok Polisi diancam 7 Tahun Penjara, Satu DPO

7 Anggota LSM Pengeroyok Polisi diancam 7 Tahun Penjara, Satu DPO

Tujuh tersangka pengeroyok polisi diancam 7 tahun penjara. (Foto: Ade/bantennews.co.id)

SERANG – Polres Serang menangkap enam pengeroyok Panit 2 Satlantas Polsek Cikande Bripka Tri Widianto (40). Sementara satu orang masih DPO. Ketujuhnya terancam 7 tahun penjara.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 12 September 2018 di Wisma Cariti, Kampung Julang, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Rata-rata pelaku ditangkap di kantor DPD Lembaga Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) di Lingkungan Boru, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Ketujuh tersangka antara lain, Misbak alias Bokir yang merupakan satpam warga Nambo Ilir Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kemudian Mad Tohir warga Desa Kadu Merak, Kabupaten Paneglang. Ada juga Abdul Munib, Andri dan Hendrik warga Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabugaten Serang. Kemudian Mulyadi warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sentara Keling, masih DPO.

“Dari keterangan para tersangka pada saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan mabuk,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ekspose di halaman Satreskrim Polres Kabupaten Serang, Senin (15/10/2018).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kursi, satu tempat duduk kayu dilapisi kulit warna hitam, dan rekaman CCTV. “Akibat perbuatan pelaku, mereka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini