Beranda Hukum Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu Berkedok Perusahaan Jasa Ekspedisi

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu Berkedok Perusahaan Jasa Ekspedisi

SERANG – Satgas IV Gakkum Ops Aman Nusa II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar perdagangan sabu berkedok perusahaan jasa pengiriman barang. Para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengirim narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram menggunakan kendaraan logistik.

Kasus tersebut terbongkar bermula ketika Bareskrim Polri menerima informasi pengiriman sabu menggunakan kendaraan logistik dari Sumatera menuju Jakarta.

Mendapat informasi tersebut, Sub Satgas IV Gakkum Ops Aman Nusa II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Polda jajaran.

Penyelundupan berhasil digagalkan pada Jumat 8 Mei 2020 oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 66 kilogram sabu yang disembunyikan di kotak brangkas yang dikirim menggunakan truk PT. AMP di check point Pelabuhan Bakauheni.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan melakukan pengembangan. Petugas akhirnya menemukan jaringan pengedar narkoba dengan penerima di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur, Jakarta.

Di sana petugas menangkap tersangka Direktur Utama perusahaan tersebut berinisial RR di jalan Taman Palem Lestari ruko Fantasi Blok V Nomor 18 Cengkareng Jakarta Barat.

Selanjutnya, Tim Gabungan memperoleh info bahwa BP (DPO) selalu Komisaris PT. Alidon Expres telah menerima 10 kilogram sabu dari PT. Alidon Cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. AMP kepada PT. Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, tim gabungan juga memperoleh informasi bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau Eood Herbal yang telah disisipi 5 kilogram oleh DPO berinisial RY dan staff berinisial EA yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

Selanjutnya, pada Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penyelidikan truk ekspedisi PT. Dakota yang melintas di Jalan JambI – Palembang. Kemudian tim melakukan penghadangan serta penggeledahan di SPBU Muaro Jambi dan mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus tepung. Petugas mengamankan dua saksi.

Waka Polri Komjen Gatot Eddy menyatakan masih ada tiga DPO yang masih dikejar oleh pihak kepolisian. “Dengan situasi macam begini, mereka memanfaatkan situasi (pandemi Covid-19),” kata Gatot  saat ekspose kasus di kantor PT ASDP Merak, Rabu (20/5/2020).

Mengenai perusahaan jasa kurir PT Alidon yang terlibat dalam pengiriman puluhan kilogram sabu tersebut pihaknya sudah menetapkan RR sebagai tersangka. “Dia (RR) merupakan pengendali peredaran narkoba,” kata Gatot.

Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka diancam maksimal dengan dipidana mati dan pidana denda minimal Rp10 miliar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini