CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Sosial mencatat sekitar 65 ribu warga masuk dalam kuota penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Kuota tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori kurang mampu dan berhak menerima berbagai program bantuan sosial pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengatakan, data penerima bantuan sosial berbeda dengan data angka kemiskinan yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau berbicara data kemiskinan, yang mengeluarkan adalah BPS. Kami di Dinas Sosial memiliki data masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan sosial,” kata Lia, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penerima bantuan sosial diprioritaskan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu hingga desil lima. Kelompok tersebut dinilai sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan membutuhkan intervensi pemerintah.
“Kuota yang kami dapatkan dari Kementerian Sosial untuk saat ini sekitar 65 ribu. Prioritasnya desil satu sampai dengan lima,” ujarnya.
Kuota penerima bantuan sosial tersebut, kata Lia, masih relatif sama dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebarannya juga dinilai cukup merata di seluruh kecamatan di Kota Cilegon.
Meski demikian, jumlah penerima di setiap wilayah dapat berbeda karena disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di masing-masing kecamatan.
“Kalau menurut kami merata. Namun, besar atau kecilnya jumlah penerima tentu kembali kepada jumlah penduduk di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Data desil tersebut juga akan digunakan untuk mendukung program-program Pemkot Cilegon, termasuk program beasiswa yang direncanakan diluncurkan oleh Wali Kota Cilegon.
Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cilegon untuk membantu menyediakan data calon penerima program.
“Kami membantu dari sisi data untuk melihat masyarakat tersebut masuk dalam desil berapa. Yang diprioritaskan tetap desil satu sampai lima,” katanya.
Masyarakat yang berada pada desil enam hingga sepuluh masih berpeluang memperoleh bantuan tertentu sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
Pertimbangan tersebut dapat meliputi kondisi anak yatim, prestasi akademik maupun ketentuan kearifan lokal yang nantinya ditetapkan dalam petunjuk teknis program.
Terkait penanganan warga yang membutuhkan bantuan secara mendadak, Lia mengaku Dinas Sosial tidak dapat langsung mengalokasikan anggaran apabila bantuan tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah.
Karena itu, Dinas Sosial biasanya melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kadang masyarakat tiba-tiba mengajukan proposal bantuan sosial. Kami tidak memiliki anggaran penyangga karena regulasinya tidak memungkinkan apabila tidak tercantum dalam anggaran perangkat daerah,” ungkapnya.
Sebagai contoh, apabila terdapat warga yang membutuhkan kursi roda, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah provinsi atau Baznas agar kebutuhan masyarakat tersebut tetap dapat ditangani.
“Alhamdulillah, selama ini koordinasi berjalan baik,” tambahnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
