Beranda Hukum 649.957 Kendaraan di Banten Terkena Tilang Kamera ETLE

649.957 Kendaraan di Banten Terkena Tilang Kamera ETLE

Perangkat e-Tilang terpasang pada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) depan kantor PJR Polda Banten.

SERANG – Jumlah pelanggar lalu lintas yang terkena tilang meningkat. Data tersebut diperoleh dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dipasang Ditlantas Polda Banten di sejumlah titik.

Jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Per April 2021 sampai dengan Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan.

Pemotor knalpot brong terkena sanksi tilang Satlantas Polres Cilegon – foto istimewa

Sementara data per Januari 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 sebanyak 649.957 kendaraan tertangkap kamera ETLE.

Dari data tersebut, menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan yang cukup tinggi. “Dari data tersebut, jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan 490.860 atau 309%,” terang Shinto.

Untuk diketahui, kamera ETLE saat ini sudah tersebar di 6 titik yang berbeda. “Jumlah titik ELTE yang ada di Polda Banten per April 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 ada 3 titik kemudian pada 01 Maret 2022 sampai dengan sekarang Polda Banten kembali memasang 3 titik. Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang,” tutur Shinto.

Kemudian Shinto mengatakan daerah-daerah di Polda Banten yang sudah terpasang kamera ETLE. “Enam titik yang dimaksud ialah di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas,” jelas Shinto.

Terakhir, Shinto menghimbau kepada masyarakat agar membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas. “Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,” tutup Shinto. (Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini