SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat sebanyak 60 tempat pemungutan suara (TPS) di Banten masuk zona blank spot. Semunya tersebar di empat kabupaten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.
Di sisi lain, dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024 sudah menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang mengharuskan lokasi TPS harus bisa terjangkai sinyal. Tentunya puluhan TPS yang masuk dalam area blank spot akan menyulitkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengirimkan data hasil rekapitulasi secara cepat.
Terkait hal tersebut, Anggota KPU Banten, Ahmad Subagja mengatakan, dalam aplikasi Sirekap dapat digunakan dua metode, yaitu online dan offline.
“Penghitungan suara pada Pemilu 2024 ini kan berbasis aplikasi. Tapi ada 60 TPS di area blank spot. Artinua di titik tertentu yang nggak dapat sinyal iti bisa pakai Sirekap offline. Jadi KPPS mengirimkan foto ketika menuju lokasi strategis (yang dapat sinyal),” kata Subagja, Selasa (13/2/2024).
Subagja menjelaskan, Sirekap merupakamn aplikasi yang mendukung perhitungan suara secara online. Sehingga data yang dikirimkan bisa lebih cepat.
“Aplikasi ini juga diluncurkan agar tidak terjadi adanya kecurangan atau pelanggaran pada saat penghitungan suara. Kan yang difoto itu C1 plano (rekapitulasi suara),” jelasnya.
Sebelumnya, Subagja juga mengungkapkan, jika server Sirekap mengalami gangguan, hal itu dikarenakan adanya kesalahan metode yang digunakan oleh KPPS.
“Pasti ada metode atau langkah KPPS yang tidak tepat. Misalnya, harus mendaftarkan aktifasi, harus login, lalu mengirmkan nomor handphone yang sesuai dengan nomor yang digunakan. Apalagi Sirekap ini kan setiap TPS ada dua KPPS yang mengoperasikan, bayangkan sari 33 ribu lebub TPS dikali dua sudah 60 ribuan yang harus diinput nomornya ke Sirekap,” ucapnya.
Subagja juga memastikan, nomor yang telah diinput nantinya akan mendapatkan kode OTP (One-Time Password) untuk aktifasi.
“Setelah dapat OTP dan bisa login, tidak serta merta dapat langsung digunakan. Harus kenali dilu fitur-fiturnya, lalu harus update aplikasinya. Lalu fotonya juga nggak asal. Yang jelas hanphone yang digunakan harus andorid dan mendukung aplikasi. Kalau iphone belum bisa,” ujarnya.
KPU Banten juga memastikan aplikasi Sirekap hanya bisa diakses oleh penyelenggara dari mulai KPPS, PPK hingga KPU.
“Kepentingan Sirekap ini kan memudahkan rekapitulasi (penghitungan suara) dari KPPS sampai kecamatan dan mempercepat proaes penghitungan suara. Masyarakat di luar penyelenggara tidak bisa mengakses, kalau mau lihat hasilnya bisa lewat info pemilu KPU,” katanya.(Mir/Red)