
TANGERANG – Puluhan warga yang merupakan keluarga ahli waris Sai bin Kawoek menggelar aksi di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (24/7/2026).
Mereka mendesak Polres Metro Tangerang Kota mengusut enam laporan polisi yang telah dilayangkan terkait dugaan pengeroyokan, intimidasi, dan penyerobotan tanah di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Massa aksi menjelaskan, unjuk rasa tersebut dipicu lambatnya proses hukum yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan selama enam bulan terakhir. Padahal, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, seperti hasil visum dan rekaman video kejadian.
Salah seorang ahli waris, Pandi, mengaku keluarganya telah berulang kali menjadi korban dugaan aksi premanisme dan perusakan lahan produktif milik mereka.
“Sudah empat kali aksi kekerasan. Anak saya disiksa, diseret, didengkuli. Tangannya lecet, biru semua, dan sudah divisum. Saya mohon polisi supaya menangkap orang-orang itu, preman-premannya,” ujar Pandi saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota usai aksi.
Dalam aksi yang didampingi tim kuasa hukum dari Jaringan Advokat Nusantara itu, massa membentangkan spanduk dan poster berisi rincian enam nomor laporan polisi yang telah mereka buat.
Mereka mempertanyakan komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, mengingat dugaan tindak kekerasan fisik dan premanisme yang disebut berkaitan dengan proyek pengembang perumahan telah berdampak langsung terhadap keselamatan anggota keluarga ahli waris, termasuk korban perempuan yang diduga mengalami penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Erdi Surbakti, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, bukti dugaan tindak pidana telah diserahkan dan peristiwa serupa terjadi berulang kali.
“Pertama, ada enam laporan polisi terkait pengeroyokan dan perusakan yang sudah kami layangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang. Sudah enam bulan, tetapi hingga hari ini belum ada satu pun pelaku yang diduga bagian dari aksi premanisme di Kota Tangerang ditangkap,” kata Erdi.
Menurut Erdi, tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami kliennya diduga berkaitan dengan aktivitas proyek pengembang di lokasi sengketa. Karena itu, ia meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas.
“Tadi polisi menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan laporan-laporan itu dalam waktu satu sampai dua minggu. Sebelum itu, kalau memungkinkan lokasi dipasang police line agar tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi mendatangkan preman,” tegasnya.
Erdi menambahkan, berdasarkan hasil audiensi dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota, Wakasat Intel dan Wakasat Reskrim menyatakan siap menuntaskan enam laporan tersebut dalam waktu satu hingga dua minggu.
Selain itu, kepolisian juga berencana melakukan sterilisasi atau memasang garis polisi (police line) di lokasi sengketa guna mencegah bentrokan susulan serta menjamin keamanan warga di sekitar area konflik.
Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota. Wartawan masih berusaha menghubungi pihak terkait.
Reporter: Dwi Muksin Yulianto
Editor: Usman Temposo