Beranda Peristiwa 6 Kecamatan Tolak Hasil TKT Cilegon 2025 Karena Dinilai Ilegal

6 Kecamatan Tolak Hasil TKT Cilegon 2025 Karena Dinilai Ilegal

Pengurus Katang Taruna dari enam kecamatan saat menyatakan sikap. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Pengurus Karang Taruna dari enam kecamatan menolak hasil penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Cilegon 2025.

Kegiatan yang digelar di D’Mangku Farm Mancak hari ini dengan menghasilkan ketua Karang Taruna Kota Cilegon yang baru itu dinilai ilegal dan dipaksakan.

Salah seorang pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020-2025, Aflahul Aziz mengatakan, penolakan terhadap penyelenggaraan TKKT itu bukan tanpa alasan.

Setidaknya, transparansi informasi yang buruk hingga pelanggaran terhadap aturan menjadi penyebabnya.

“TKKT tanggal 19 November 2025 di D’Mangku Farm Mancak hari ini itu sangat mendadak. Undangan kepada peserta (pemilik suara) juga sangat mendadak dan dipenuhi situasi yang tidak kondusif untuk perhelatan demokrasi ala Karang Taruna tersebut,” katanya.

“Kemudian, pengurus Karang Taruna Provinsi Banten yang mengambil alih melalui mekanisme penunjukkan caretaker seharusnya hanya menyelenggarakan TKKT melalui panitia yang dibentuknya tanpa kewenangan tambahan apapun,” sambung Aziz.

Lebih lanjut Aziz mengungkapkan, sejumlah pengurus Karang Taruna kecamatan juga mengaku mendapat intervensi hingga intimidasi dari oknum-oknum yang melaksanakan TKKT 2025.

“Dengan adanya intervensi dan intimidasi ini tentunya sudah di luar batas kewajaran. Ditambah, ini ada dugaan campur tangan pihak kekuasaan. Karang Taruna ini mitra pemerintah, bukan underbow,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Karang Taruna Citangkil, Suherman. Ia bahkan tak akan pernah mengakui apapun dari hasil TKKT 2025 yang digelar di D’Mangku Farm Mancak tersebut.

“Kami katakan Mosi Tidak Percaya terhadap penyelenggaraan TKKT 2025 itu. Jika hasil TKKT tersebut kemudian akan dilanjutkan sampai pada tahap pengesahan (SK), maka kami akan menggugat dan mempersoalkannya kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.

Suherman yang hadir bersama pengurus dari lima kecamatan lainnya yakni Jombang, Cibeber, Cilegon, Ciwandan, dan Purwakarta juga turut menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain:

Baca Juga :  Tak Kantungi SK PNKT, Pengurus Karang Taruna Cilegon Tetap Dilantik

1. Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten untuk mundur sebagai caretaker dan penyelenggara TKKT Kota Cilegon Tahun 2025 secara resmi demi kebaikan bersama dan demi pengembangan Karang Taruna Kota Cilegon.

2. Meminta kepada Pengurus Nasional Karang Taruna untuk mengambil alih kewenangan penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon sampai terpilihnya Kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon masa bakti 2025-2030.

3. Pemerintah Provinsi Banten dalam kerangka pembinaan dan pemberdayaan Karang Taruna diminta untuk menjalankan fungsi evaluasi, supervisi, regulasi, dan pengawasannya kepada Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten sebagaimana amanat Permensos RI Nomor 25 tahun 2019 serta mengambil peran penting dalam pengembalian fungsi dan tugas Karang Taruna dan pengurusnya di bidang kesejahteraan sosial.

4. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan Karang Taruna bersama Pengurus Nasional Karang Taruna diminta untuk memfasilitasi penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon Tahun 2025.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd