Beranda Politik 6.333 Atribut Kampanye di Kabupaten Serang Dibongkar

6.333 Atribut Kampanye di Kabupaten Serang Dibongkar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK).

KAB. SERANG – Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Serang membongkar sejumlah alat peraga kampanye (APK). Total ada 6.333 baliho hingga stiker yang telah ditertibkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya mendata jumlah APK tersebut. Namun, ketika dilakukan pembongkaran, jumlah atribut kampanye itu rupanya bertambah.

“APK ini sebelum ditertibkan totalnya ada sekitar 5.382 yang kami data, ternyata setelah kami tertibkan lebih dari apa yang sudah didata. Artinya APK yang sudah ditertibkan ada yang masang lagi bacaleg-bacaleg dan partai politik ini,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Holid menegaskan, untuk para parpol maupun calegnya tidak memasang kembali APK yang telah dicopot. Pasalnya, imbauan untuk tidak memasang atribut kampanye itu sudah dilakukan berulang kali melalui berbagai upaya pencegahan.

“Kami sudah mengimbau kembali ke partai politik semoga imbauan ini bisa disampaikan ke caleg-calegnya untuk jangan memasang lagi,” tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Serang, sebelum melakukan penertiban atribut kampanye telah menempuh berbagai upaya pencegahan. Diantaranya dengan menyampaikan surat imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Serang. Surat pertama dilayangkan pada 6 September 2023 tentang imbauan agar parpol peserta Pemilu 2024 mematuhi PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Kemudian, surat kedua disampaikan pada 23 September 2023 yang berisikan imbauan agar parpol peserta Pemilu 2024 menurunkan secara mandiri APK yang melanggar ketentuan.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan rapat koordinasi bersama seluruh parpol serta Satpol PP untuk membahas apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Baliho yang terpasang di billboard hingga stiker-stiker itu, kata Holid, sudah melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 serta Perda K3 lingkungan hidup. Pembongkaran APK juga dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.

Ribuan APK yang ditertibkan yakni 3.473 reklame (billboard dan baliho), 1.171 spanduk, 719 poster, 285 umbul-umbul, 182 stiker, 160 pamflet, dan 340 APK lainnya.

“Sebelum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023, peserta Pemilu tidak boleh pasang APK di tempat umum. Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang Kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai, dan pertemuan terbatas internal partai,” terangnya.

Holid kembali menegaskan, penertiban APK terus dilakukan sampai dengan mulainya masa kampanye. “Penertiban akan dilakukan Satpol PP melalui patroli rutin mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Proses penertibannya akan didampingi Bawaslu, Panwascam dan Pengawas Desa,” ucapnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ