
SERANG – Sebanyak 6.122 warga binaan di lapas dan rutan se-Banten mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 120 orang langsung bebas setelah masa hukumannya berakhir.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Lili menyebut, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan Banten mencapai 9.574 orang. Sebanyak 6.122 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi,” kata Lili.
Narapidana kasus narkotika mendominasi penerima remisi. Sebanyak 2.961 narapidana kasus narkotika mendapat pengurangan masa pidana tahun ini.
Lili menjelaskan, Ditjenpas memberikan remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satu syarat utama yakni menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Selain menjaga perilaku, warga binaan juga harus mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan serta menaati seluruh aturan yang berlaku.
“Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas,” ujarnya.
Remisi HUT RI tahun ini sekaligus menjadi titik akhir masa pidana bagi 120 warga binaan. Mereka kini memiliki kesempatan kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman dan mengikuti proses pembinaan.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd