Beranda Hukum 59 Pelajar Tangerang Diamankan, 1 Orang Bawa Tembakau Gorila

59 Pelajar Tangerang Diamankan, 1 Orang Bawa Tembakau Gorila

Sebanyak 59 siswa asal tangerang dengan tujuan untuk mengikuti aksi Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja di Jakarta, telah diamankan di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Tangsel. (Ist)

TANGERANG – Sebanyak 59 siswa asal Tangerang dengan tujuan untuk mengikuti aksi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Jakarta, telah diamankan di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Ada siswa yang kedapatan membawa tembakau jenis gorila dan ketapel serta barang-barang berbahaya.

“59 orang kami amankan di perbatasan dengan Tangsel tujuan ke Jakarta,” kata Kapolesta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (8/10/2020).

Polri bersama TNI, katanya melakukan penyekatan di perbatasan khususnya Jalan Raya Cikupa-Bitung untuk massa yang akan ikut aksi di Jakarta. Lokasi ini adalah perbatasan antara Kecamatan Cikupa dan Curug.

Dari 59 orang yang diamankan, ada 6 siswa yang mengenakan seragam SMA. Bahkan setelah diperiksa, ada siswa yang masih duduk di tingkat SMP namun mengenakan seragam SMA.

Ia melanjutkan, di tangan salah satu rombongan ini juga kedapatan membawa tembakau gorila. Saat ini, mereka dibawa untuk diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolresta Tangerang.

“Ada yang kedapatan membawa tembakau diduga jenis tembakau gorila,” tambah Ade Ary.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini